Rabu, 13 Mei 2026

LIVE UPDATE

PPATK Serahkan Data Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK ke Dewas, Temuan Awal Lebih dari 1 Rekening

Jumat, 23 Juni 2023 19:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Pengawas (Dewas) menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hasil pemeriksaan pungli di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dibenarkan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Jumat (23/6/2023).

Dari data tersebut, Transaksi terkait pungli tersebut menggunakan lebih dari satu rekening.

Haris mengungkapkan, pihaknya masih enggan membeberkan lebih lengkap terkait pemeriksaan yang dilakukan PPATK tersebut.

Ia meminta agar publik menunggu hasil penyelidikan dari KPK.

Baca: KPK Jawab Isu soal Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E yang Disebut Denny Indrayana

Diketahui, PPATK turut dilibatkan dalam kasus pungli di rutan KPK.

Keterlibatan PPATK diketahui untuk melacak transaksi para pihak yang terlibat pungli di Rutan KPK.

Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (23/6/2023).

Ivan menyampaikan, sejak awal munculnya polemik ini KPK sudah berkoordinasi dengan PPATK.

Ivan mengatakan, PPATK telah melakukan analisis terkait transaksi yang berkaitan dengan pungli di rutan KPK.

Namun, PPATK enggan memerinci nilai transaksi yang telah ditemukan.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Baca: Tak Hanya Satu atau Dua, Dewas Ungkap Diduga Ada Puluhan Pegawai Rutan KPK Terlibat Skandal Pungli

Dugaan pungli ini disinyalir terjadi dalam rentang Desember 2021 hingga Maret 2022. Nilainya mencapai Rp 4 miliar.

Namun, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, ternyata pungli di rutan KPK diduga sudah ada jauh dari periode tersebut.

Nurul mengungkap bahwa duit pungli tidak mengalir langsung ke rekening pegawai KPK, melainkan melalui pihak ketiga.

Dia memastikan dugaan itu akan didalami KPK. Pasalnya skandal pungli di rutan KPK ini sudah masuk tahap penyelidikan

Sebelumnya Nurul Ghufron menduga praktik pungutan liar di Rutan KPK bertujuan untuk memperoleh fasilitas tambahan.

Menurut Nurul, rutan adalah tempat yang terbatas baik dari akses komunikasi maupun fasilitas.

Diduga, guna memperlancar untuk memasukkan uang dan alat komunikasi seperti handphone ke rutan, perlu ada pelicin.

Kendati demikian, Nurul masih belum mau mengungkap modus-modus atau bagaimana praktik pungli itu terjadi yang diduga melibatkan puluhan pegawai KPK itu.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya mengungkapkan pungli ini mencapai Rp 4 miliar dan masih berpotensi bertambah.

Sebab, nilai Rp 4 miliar itu diduga hanya dalam kurun 3 bulan saja, yaitu Desember 2021 hingga Maret 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewas Terima Data PPATK Terkait Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK

# Syamsuddin Haris # Dewan Pengawas # KPK # pungli # PPATK # Ivan Yustiavandana

Editor: Unzila AlifitriNabila
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved