Selasa, 12 Mei 2026

Pemerintah Terbitkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Pelajar, Singgung Pungli

Senin, 11 Mei 2026 20:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Peluncuran program tersebut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti; serta Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Panduan pendidikan antikorupsi itu ditujukan bagi peserta didik mulai tingkat PAUD hingga SMA/SMK sederajat sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter dan integritas sejak dini. 

Dalam sambutannya, Wamendagri Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya membangun budaya antikorupsi sejak usia dini agar praktik-praktik koruptif tidak lagi dianggap biasa di masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan buku panduan tersebut memuat lima kompetensi utama pendidikan antikorupsi.

Menurutnya, keberadaan panduan nasional ini penting agar pendidikan antikorupsi di seluruh daerah memiliki standar dan arah yang sama.

Dalam sambutannya, Wamendagri Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya membangun budaya antikorupsi sejak usia dini agar praktik-praktik koruptif tidak lagi dianggap biasa di masyarakat.

“Tentunya harapan kita semua adalah nilai-nilai integritas benar-benar sudah mendarah daging sejak dini sebagai prinsip hidup. Pendidikan antikorupsi sejak dini juga merupakan langkah awal untuk menggeser paradigma bahwa kita harus melakukan normalisasi kejujuran dan denormalisasi korupsi,” ujar Wiyagus.

Dia menyoroti masih adanya anggapan di masyarakat yang menganggap pungutan liar maupun uang pelicin sebagai hal lumrah.

“Tidak boleh ada lagi anggapan bahwa praktik pungli itu adalah suatu hal yang biasa atau dengan bangganya kita mengatakan bahwa ini sudah menjadi budaya kita. Atau sebaliknya, uang pelicin itu adalah suatu hal yang wajar,” kata dia.

Sebagai tindak lanjut peluncuran panduan tersebut, Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah segera menyusun regulasi turunan agar implementasi pendidikan antikorupsi berjalan efektif di daerah masing-masing.

“Baik berupa peraturan kepala daerah maupun instruksi teknis lainnya dalam rangka mendorong dan memastikan implementasi pendidikan antikorupsi ini,” katanya.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #antikorupsi   #pungli   #KPK   #Kemendagri

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved