BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel divonis 4,5 Tahun penjara. Noel dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
Sidang vonis Noel digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Noel juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, kekayaan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi dendanya.
(*)
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kata Noel Jelang Menyampaikan Pembelaannya: Semoga Nanti Hakim Beri Kebijaksanaan soal Kasus Saya
Senin, 25 Mei 2026
Terkini Nasional
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Sampaikan Pembelaan di Pengadilan
Senin, 25 Mei 2026
Viral
Diperas Polisi Rp22 Juta! Ibu Ini Ngaku Dijanjikan Anaknya Langsung Dibebaskan dari Kasus Narkoba
Selasa, 19 Mei 2026
Terkini Nasional
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi & Pemerasan Sertifikasi K3
Selasa, 19 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.