LIVE UPDATE
Mahfud MD Skakmat Gugatan Perkomhan, Ancam Gugat Balik Rp 5 Miliar, Akui Heran dan Begini Tandasnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan menggugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.
Ia merasa terusik dengan gugatan tersebut.
Mahfud juga merasa heran mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (16/6/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD merasa terusik dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan itu diajukan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) ke dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, Mahfud akan menggugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.
Baca: Digugat Rp 1 Miliar, Mahfud MD Terusik dan bakal Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar
"Oleh karena mengusik saya maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," kata Mahfud ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (15/6/2023).
Mahfud awalnya menertawakan Perkomhan.
Hal ini mengingat organisasi tersebut tidak pernah terdengar kiprahnya.
Namun tiba-tiba menggugatnya sebagai Menko Polhukam.
Ia mengatakan dalam gugatan tersebut dirinya dituding melanggar hukum karena mengoomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu.
Menko Polhukam lantas heran dengan hal tersebut dan mempertanyakan balik hak perdata Perkomhan terkait hal tersebut.
"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu?" kata dia.
Ia menegaskan, sejak dulu tiap hari ada puluhan orang mengomentari putusan pengadilan.
Akan tetapi, tak pernah ada yang dianggap pebuatan melanggar hukum atas hak perdata seseorang.
"Sejak dulu tiap hari ada puluhan orang mengomentari putusan pengadilan dan tak pernah ada yang dianggap pebuatan melanggar hukum atas hak perdata seseorang," sambung dia.
Ia mengakui telah mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut keliru dan salah kamar.
Baca: Geram Digugat Rp 1 M karena Komentari Putusan Sidang, Mahfud MD Ancam Gugat Balik Perkomhan Rp 5 M
Mahfud menerangkan, putusan tersebut seharusnya masuk kamar hukum administrasi bukan kamar hukum perdata.
Di dalam hukum administrasi, menurutnya Partai Prima sudah kalah di KPU dan di PTUN.
Ia pun heran kenapa gugatan tersebut justru dibawa ke Pengadilan Negeri.
Menurutnya hal tersebut salah.
"Bagi saya itu permainan hukum. Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda politik konstitusional," kata Mahfud.
"Bagi saya itu permainan hukum. Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda politik konstitusional," kata Mahfud.
Lagi pula, yang mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hampir semua pimpinan Parpol utama yang sudah lolos verifikasi.
Termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Pemilu tak bisa ditunda tahapannya dengan putusan PN dalam hukum perdata karena pemilu merupakan agenda be konstitusional yang fixed yang ada di kamar kompetensinya PTUN," sambung dia.
Selai itu, banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan tersebut salah.
"Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan? Sudah jelas siapa saja yang berkomentar dan apa isi komentarnya. Kok tak digugat juga?" kata Mahfud.
Ia kemudian mempertanyakan legal standing Perkomhan yang memposisikan diri punya hak perdata dan dirugikan atas berbagai pernyataan itu.
Sebagaimana diketahui, Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD digugat sebesar Rp1.025.000.000.
Penggugat adalah Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan).
Perkomhan menilai Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Terusik, Mahfud MD akan Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar
# Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # PERKOMHAN # Mahfud MD
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Blak-blakan, Mahfud MD Tanggapi soal Pemakzulan Gibran: secara Teori Bisa, tapi Sulit Dipraktikan
2 hari lalu
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Sebut Gibran Bisa Dimakzulkan: Secara Teori Bisa tapi Sulit Dipraktikkan
3 hari lalu
Tribunnews Update
Istana Tanggapi Kritik Mahfud MD soal Lembaga Kepresidenan: Kalau Prof, Pasti Kami Perhatikan
4 hari lalu
Terkini Nasional
Mahfud MD Disenggol! Nilai Pelaporan Dirinya soal Gugatan Ijazah Jokowi Mengada-ada: Tak Paham Hukum
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.