Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Digugat Rp 1 Miliar, Mahfud MD Terusik dan bakal Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar

Jumat, 16 Juni 2023 15:02 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Polhukam Mahfud MD akan menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) sebesar Rp 5 Miliar.

Hal ini dilakukan Mahfud MD karena terusik atas gugatan Perkomhan terkait mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.

Informasi itu disampaikan Mahfud MD pada Kamis (15/6/2023).

Dilansir dari Tribunnews.com, awalnya Mahfud MD menertawakan Perkomhan mengingat organisasi tersebut tidak pernah terdengar kiprahnya.

Namun tiba-tiba saja organisasi itu menggugatnya sebagai Menko Polhukam.

Baca: Survei Indikator Politik: Erick Thohir Ungguli Mahfud MD sebagai Cawapres di Kalangan Pemilih Muda

Ia mengatakan dalam gugatan tersebut dirinya dituding melanggar hukum karena mengoomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu.

Ia lantas heran dengan hal tersebut dan mempertanyakan balik hak perdata Perkomhan terkait hal tersebut.

"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan  atas komentar vonis PN itu?" kata dia.

"Sejak dulu tiap hari ada puluhan orang mengomentari putusan pengadilan dan tak pernah ada yang dianggap pebuatan melanggar hukum atas hak perdata seseorang," sambung dia.

Mahfud MD mengakui telah mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut keliru dan salah kamar.

Menurutnya, putusan tersebut seharusnya masuk kamar hukum administrasi bukan kamar hukum perdata.

Di dalam hukum administrasi, kata dia, Partai Prima sudah kalah di KPU dan di PTUN.

Ia pun heran kenapa gugatan tersebut justru dibawa ke Pengadilan Negeri.

Menurutnya hal tersebut salah.

"Bagi saya itu permainan hukum. Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda politik konstitusional," kata Mahfud.

"Pemilu tak bisa ditunda tahapannya dengan putusan PN dalam hukum perdata karena pemilu merupakan agenda be konstitusional yang fixed yang ada di kamar kompetensinya PTUN," sambung dia.

Terlebih, yang mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hampir semua pimpinan Parpol utama yang sudah lolos verifikasi, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Selai itu, banyak pula politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan tersebut salah.

"Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan? Sudah jelas siapa saja yang berkomentar dan apa isi komentarnya. Kok tak digugat juga?" kata Mahfud.

Baca: Kalangan Muda Lebih Memilih Erick Thohir sebagai Cawapres dan Mampu Ungguli Mahfud MD

"Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar dan jelas landasan hukumnya," sambung dia.

Ia kemudian mempertanyakan legal standing Perkomhan yang memposisikan diri punya hak perdata dan dirugikan atas berbagai pernyataan itu.

"Sebenarnya Saya sudah mengutus Staf saya untuk menjelaskan dalam mediasi bahwa PERKOMHAN itu tak punya hak perdata apa pun atas statement banyak tokoh, para akademisi, dan pengamat tentang putusan PN Jakpus itu," kata dia.

"Putusan itu pun sudah dibatalkan oleh PT DKI karena salah," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD digugat sebesar Rp 1 Miliar oleh Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan).

Perkomhan menilai Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Terusik, Mahfud MD akan Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar

# Mahfud MD # Partai Prima # Mafia Hukum dan Ketidakadilan

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Yusuf Rohmat Yanuri
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved