Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

NASIB Johnny G Plate, Korupsi Rp 8 T Untuk Memperkaya Diri, Akan Terancam Penjara Seumur Hidup?

Minggu, 21 Mei 2023 12:00 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Apa saja peran Plate dalam kasus ini?

Kejagung belum secara gamblang membeberkan "kesalahan" Plate dalam perkara dengan dugaan kerugian negara sampai Rp 8 triliun ini. Kejagung hanya mengatakan, Plate ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai kuasa pengguna anggaran.  

Baca: Jokowi Resmi Hentikan Johnny G Plate dari Menkominfo hingga Deretan Kontroversi selama Jadi Menteri

Namun, dalam pasal yang disangkakan terhadap mantan Sekjen Partai Nasdem itu, kita bisa melihat sekilas soal peranan Plate dalam perkara ini.

Plate ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berbunyi, "bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah".

Baca: Media Internasional Soroti Kasus Korupsi Jhonny G Plate, Singgung Reputasi Jokowi Lawan Aksi Korupsi

Pasal 3 UU Tipikor berbunyi, "setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar".

Sementara Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyebutkan bahwa, "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan".

Baca: Sosok Maria Anna, Istri Johnny G Plate yang Baru Saja Berduka Kini Suami Jadi Tersangka Korupsi

Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi belum banyak memberikan penjelasan soal peran Johnny dalam kasus korupsi proyek strategis pemerintah di Kementerian Kominfo.

Namun, Kejagung sempat menjabarkan bahwa dalam perkara ini ada peningkatan dugaan kerugian negara yang sebelumnya senilai Rp 1 triliun kini menjadi Rp 8 triliun.

Kerugian negara ini terjadi karena ada persoalan pada kajian, mark up barang, hingga pembayaran terhadap menara BTS padahal secara fisik tidak ada.
Johnny langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung Agung setelah ditetapkan tersangka pada 17 Mei 2023.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkominfo Johnny G Plate Disangka Memperkaya Diri dan Salah Gunakan Wewenang" 

# Johnny G Plate Tersangka Korupsi # Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo # Johnny G Plate

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved