Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE MANCANEGARA

Media Internasional Soroti Kasus Korupsi Jhonny G Plate, Singgung Reputasi Jokowi Lawan Aksi Korupsi

Sabtu, 20 Mei 2023 15:02 WIB
Sumber Lain

TRIBUN-VIDEO.COM - Media-media internasional turut menyorot ditangkapnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Rabu (17/5).

Johnny ditangkap Kejaksaan Agung karena dugaan korupsi kasus BTS.

Pada Rabu siang, Johnny G. Plate tampil dengan rompi pink dengan kedua tangan diborgol.

Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

Ditangkapnya Johnny G. Plate menjadi salah satu topik pemberitaan media Amerika Serikat Bloomberg dalam artikel "Indonesia's Tech Minister Detained as Part of Corruption Case".

Plate disebut ditangkap di hari yang sama ketika ia diperiksa.

Sementara, media Timur Tengah Al Jazeera menyorot bahwa ditangkapnya Plate bisa berdampak kepada reputasi Presiden Joko Widodo dalam melawan aksi korupsi.

Baca: Resmi Hentikan Johnny G Plate dari Menkominfo, Jokowi: Terima Kasih Atas Jasanya pada Negara

Al Jazeera juga menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi telekomunikasi ini berpotensi mencapai US$500 juta.

Dijelaskan oleh Al Jazeera bahwa proyek yang dimulai pada tahun 2020 itu bertujuan untuk memperkuat jaringan telekomunikasi bagi wilayah terluar Indonesia, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, media AS lainnya yakni AP News melaporkan bahwa "Menteri IT Indonesia ditangkap karena dugaan korupsi pengadaan".

ABC News outlet berita Australia juga turut melansir berita tersebut.

Johnny G. Plate adalah menteri kelima dari pemerintahan Jokowi yang terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Batubara juga kena kasus korupsi terkait bantuan pandemi COVID-19.

Menteri-menteri lain yang korupsi di era Jokowi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, dan Mensos Idrus Marham.

Sebagaimana diketahui, Menkominfo Johnny G Plate terjerat kasus korupsi tower BTS.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat korupsi politisi partai Nasdem itu disebut mencapai Rp 8 triliun.

Kini, sorotan kembali tertuju pada Johnny G Plate yang tetap bisa jadi caleg meski sudah berstatus tersangka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate masih bisa menjadi calon legislatif meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca: Reshuffle Besar-besaran Jokowi, Sosok Pengganti Johnny G Plate: Andika Perkasa hingga Hari Tanoe!

Hasyim mengatakan, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk Johnny, tetapi juga untuk semua caleg yang terkena masalah pidana dan berstatus tersangka.

Sebab, menurut dia, KPU tidak berpegang pada status tersangka, tetapi pada putusan kasus sang caleg yang berkekuatan nukum tetap.

"Jadi ukurannya apakah sudah putusan inkrah atau belum, kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," ucap Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023).

Beda soal ketika Johnny G Plate memutuskan untuk mengundurkan diri dari kontestasi Pileg 2024 atau Partai Nasdem membatalkan pencalonan Johnny ke KPU sebagai bakal calon legislatif.

"Itu terserah partainya, karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," ujar dia.

Hingga saat ini, kata Hasyim, Nasdem belum memberikan informasi terkait pencalegan Johhny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada informasi resmi kepada kami. Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada," ujar dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Bloomberg.com dengan judul Indonesia’s Tech Minister Detained as Part of Corruption Case

# Menteri Komunikasi dan Informatika # korupsi # Johnny G Plate

Editor: Fitriana SekarAyu
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Fitriana SekarAyu
Sumber: Sumber Lain

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved