TRIBUNNEWS UPDATE
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G hingga Diminta Uang Pengganti Rp 15,5 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menkominfo, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Vonis tersebut disampaikan oleh hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (8/11/2023) hari ini.
Baca: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Anwar Usman Sikapi Pemecatan hingga Hoaks Haji oleh Panji
Baca: Baliho Ganjar-Mahfud Kembali Dipasang, Johnny G Plate Merasa Difitnah, Tentara Israel Maju ke Gaza
Johnny G Plate juga diminta uang pengganti Rp 15,5 miliar dan harus diganti dalam tenggat waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G
# Johnny G Plate # Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo # Pengadilan Tipikor Jakarta
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Pendukung Hasto Kristiyanto Kompak Pakai Rompi Oranye Bertuliskan #HastoTahananPolitik
Jumat, 21 Maret 2025
Direktur Money Changer Hentikan Transaksi dengan Lisa Rahmat Setelah Ronald Tannur Bebas
Selasa, 21 Januari 2025
Selebritis
Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis, Sandra Dewi Tak Terlihat Hadiri Ruang Persidangan?
Senin, 23 Desember 2024
VIRAL NEWS
Bantah Dapat 88 Tas Mewah dari Harvey Moeis, Sandra Dewi Tegaskan dari Endorsement
Kamis, 10 Oktober 2024
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Terdakwa Harvey Moeis, Eks Petinggi PT Timah Jadi Saksi
Kamis, 26 September 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.