Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

Lagi Cari Keadilan, Karyawati AD yang Diajak Bos Staycation Malah Dihujat Warganet

Selasa, 16 Mei 2023 11:36 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Karyawati berinisial AD (24) korban ajakan bosnya staycation demi perpanjang kontrak kini malah dihujat.

Padahal wanita berambut panjang itu sedang berjuang mencari keadilan atas kelakuan bosnya.

Diketahui, AD adalah korban ajakan staycation bos mesum yang terletak di Cikarang, Bekasi.

AD diancam kontrak kerjanya tak diperpanjang jika menolak ajakan staycation sang bos.

Ajakan itu makin sering diucapkan sang bos seiring habisnya kontrak kerja AD di perusahaan kosmetik tersebut.

AD risih dan tertekan. Wanita tersebut akhirnya melaporkan tindakan bosnya ke polisi.

Baca: Buntut Bos Ajak Staycation Karyawati di Cikarang, Jabatannya sebagai Dosen Dinonaktifkan Sementara

"Cukup trauma si, takut juga ada rasa takut saya di sini hanya ingin menyampaikan bahwa saya bukan ingin pansos tapi saya ingin keadilan," kata AD di Mapolres Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Selasa (9/5/2023).

Namun mirisnya, di tengah perjuangan AD mencari keadilan dirinya malah jadi korban hujatan warganet.

Salah satu hujatan dari warganet itu diperlihatkan AD lewat instastory media sosial miliknya.

Dalam unggahan yang lihat TribunJakarta.com, seorang warganet menuliskan kalimat 'Si pansos, manfaatin situasi ya mbak wkwkwkw'

Baca: Diberhentikan Jadi Dosen, Begini Reaksi Bos Pabrik Cikarang yang Ajak Staycation Karyawati

AD tampaknya geram dengan komentar warganet tersebut.

AD mengatakan, warganet tersebut tak tahu apa yang dirasakannya lantaran tak ada di posisinya.

"Dikira enak banget kali viral gara2 masalah ini," jawab AD.

"Gamikir gimana kalau kejadian ini terjadi sama mbaknya," sambungnya.

Pelaku ternyata dosen teknik

Selain bos di perusahaan, bos mesum berinisial HK ini ternyata dosen industri di Universitas Pellita Bangsa.

Baca: Rayuan Manis Bos Cikarang hingga Ajak Makan ke Sosok AD: Tangan Kamu Halus, Nggak pernah Nyuci Ya?

AD (24), karyawati perusahaan kecantikan di Cikarang hampir menjadi korban bos genit yang mengajaknya staycation untuk perpanjang kontrak kerja. (Tribunnews.com)
Buntut kasus ajakan staycation viral, bos perusahaan berinisial HK itu diberhentikan sementara dari kampus.

HK disebut pasrah menerima sanksi itu. Ia menerima keputusan kampus tanpa pembelaan.

Selain itu, terungkap pula sang dosen tak lagi mengajar mata kuliah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) setelah kasus staycation viral di media sosial pada Minggu (30/4/2023).

Terungkapnya HK sebagai dosen di Universitas Pelita Bangsa dibenarkan Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra.

HK baru mengajar di UPB pada September 2022 lalu. Ia mengajar mahasiswa yang masih duduk di semester pertama hingga enam di kampus yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Ya benar, beliau (HK) itu dosen di sini. Yang bersangkutan mengajar di teknik industri. Ya dia itu memang belum setahun mengajar, jadi memang dosen baru, masih mengajar di matkul umum," Hamzah di kampusnya, Senin (15/5/2023).

Hamzah mengakui UPB merasa dirugikan akibat kasus dugaan staycation yang secara tak langsung juga berdampak pada kepentingan yayasan.

Baca: Bos Cabul yang Ajak Karyawan Staycation bak Ditelan Bumi, Tak Mengajar & Pesan Tak Pernah Dibalas

"Kami menyesalkan adanya pencemaran nama baik UPB sebagai dampak pemberitaan yang beredar perihal kasus Staycation," tuturnya

Hamzah menjelaskan awalnya pihak kampus tak menyadari bahwa HK tersandung kasus hukum dugaan staycation hingga netizen mengungkap sosok HK di media sosial.

Diketahui bahwa identitas HK diungkap oleh netizen pada Sabtu (13/5/2023) lalu, di mana disebutkan bahwa selain menjadi manajer di PT Ikeda, HK ternyata juga berprofesi sebagai dosen di UPB.

"Kami sendiri baru tahu. Pada saat nama kampus Pelita Bangsa ini dikaitkan di media sosial pada hari Sabtu kemarin, baru siang tadi kami panggil yang bersangkutan ke kampus," tutur Hamzah.

Dalam kesempatan tersebut, para petinggi kampus sama sekali tak menyinggung terkait permasalahan hukum yang menyeret HK.

Hamzah mengungkapkan perbincangan siang tadi hanya dalam rangka menyampaikan kepada HK bahwa pihak kampus merasa dirugikan akibat secara tak langsung terseret dalam kasus dugaan staycation.

"Kami menyampaikan ke yang bersangkutan bahwa kami menyayangkan bahwa UPB terdampak akibat kasus ini. Kami dalam rangka tabayun dan memang masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian," katanya.

AD (24; batik cokelat), karyawati korban syarat staycation perpanjang kontrak hadir jalani pemeriksaan perdana di Mapolres Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5/2023).  (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum yang kini masih bergulir di kepolisian.

Oleh sebab itu, Hamzah secara resmi menerbitkan surat keputusan rektor yang memutuskan HK diberhentikan sementara waktu menjadi dosen di kampusnya.

"Tapi kami tak tinggal diam, untuk sementara kasusnya berproses di kepolisian, kami berhentikan sementara per hari ini," ucap Hamzah.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Karyawati AD yang Diajak Bos Staycation Malah Dihujat, Padahal Lagi Cari Keadilan: Dikira Enak! 

# Karyawati Diajak Staycation # Bos Mesum Cikarang # Karyawati AD # Bos Pabrik di Cikarang # Dihujat Warganet

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved