Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Diberhentikan Jadi Dosen, Begini Reaksi Bos Pabrik Cikarang yang Ajak Staycation Karyawati

Senin, 15 Mei 2023 22:03 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Begini reaksi dari oknum dosen dan bos di Cikarang yang mengajak karyawati staycation demi perpanjang kontrak saat diberhentikan dari kampusnya.

Ternyata oknum dosen berinisial H tersebut hanya diam seribu bahasa saat diberhentikan sementara dari posisinya.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Marketing dan Komunikasi Universitas Pelita Bangsa yakni Agung Yannesa.

H diberhentikan sebagai dosen terkait kasus ajakan "staycation" demi perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan olehnya pada Senin (15/5/2023).

"Diam (enggak ada pembelaan). Beliau juga menerima karena, kami sampaikan poin-poinnya dan enggak berlama-lama, kami berhentikan sementara," ujar Agung di Universitas Pelita Bangsa, Cikarang Selatan, Senin (15/5/2023) dilansir Kompas.com .

Agung juga mengungkapkan, H hanya tertunduk lesu karena masalah yang ia buat sendiri.

Adapun terkait dengan tindakan H, pihak kampus akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi.

Sebab, apa yang dilakukan oleh H sangat merugikan kredibilitas Universitas Pelita Bangsa.

Terpisah, Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra juga mengatakan bahwa pihak kampus memang menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

Kendati demikian, Hamzah belum memberikan informasi lebih lanjut apabila H akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau ternyata dinyatakan tersangka, kami pasti akan memberikan tanggapan lanjutan. Jadi, kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucap Hamzah.

Pelaku sudah diberhentikan sementara di PT Ikeda Bos yang mengajak karyawatinya, AD, staycation juga diberhentikan sementara untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.

Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.

Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.

Saat ini, sambung Ruddy, H telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum.

Baca: Ekspresi Bos Mesum yang Ajak Karyawan Staycation Sekaligus Dosen saat Diberhentikan Sementara

Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas. PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan.

H disebut mengajak AD makan-makan dan jalan-jalan.

Wamenaker Sebut Pemecatan B Wajar

Wakil Menteri Ketenagakerjaan ( Wamenaker) Afriansyah Noor secara khusus turun langsung untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual oknum atasan berinisial B kepada seorang karyawati berinisial AD.

Wamenaker langsung menemui korban didampingi oleh tim kuasa hukum beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, untuk mengetahui inti permasalahan yang telah viral di dunia maya.

Afriansyah menceritakan AD tercatat sebagai pegawai kontrak di PT KAO yang disalurkan oleh PT IKEDA, sebuah perusahaan pihak ketiga penyedia tenaga kerja.

"Jadi PT KAO ini perusahaan yang memberi kepercayaan atau kontrak kepada PT IKEDA, PT IKEDA ini lah yang merekrut outsourcing sehingga merekrut dan bekerja di PT KAO. Sementara AD ini pekerja di PT KAO tadi," ucap Afriansyah saat menemui korban di Cikarang, Kamis (11/5/2023).

Afriansyah meminta mana kala kasusnya sudah terang benderang dan B terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, maka sudah sepatutnya B dipecat dari perusahaannya.

"Manajer ini wajar kalau dipecat, di samping dia mendapatkan hukuman terhadap tindakan dan perlakuannya, dia juga harus diberhentikan di perusahaan tersebut, jelas, itu tegas," katanya.

Terlebih lagi, Wamenaker menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini juga sangat memperhatikan nasib pekerja, terutam buruh wanita.

"Apalagi sekarang Pak Presiden juga concern terhadap perlindungan para pekerja, dan memuliakan bagaimana nasib pekerja," ucap

Ia menilai perlakuan B kepada AD yang memutus kontrak kerja secara sepihak hanyak karena tak memenuhi keinginan atasan, sangat tidak pantas dilakukan.

"Jadi gini, kontrak itu boleh diputus sepihak oleh pengusaha atau manajemen, tapi tetap harus ada dasarnya. Apakah si pekerja itu bersalah? Kinerjanya seperti apa? Tapi tidak boleh sepihak, harus disepakati dua pihak," kata Afriansyah.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Reaksi Bos di Cikarang Ajak Staycation Karyawati Demi Kontrak Diberhentikan Kampus Sebagai Dosen

# dosen # pabrik # Cikarang # staycation # karyawati

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Sumsel

Tags
   #dosen   #pabrik   #Cikarang   #staycation   #karyawati

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved