Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

KENA KARMA, Bos Sekaligus Dosen yang Ajak Karyawati 'Staycation' Diberhentikan dari Kantor & Kampus

Selasa, 16 Mei 2023 20:07 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bos perusahaan yang mengajak karyawati 'staycation' untuk syarat perpanjang kontrak kerja kini telah diberhentikan dari kantor.

Pelaku berinisial H juga telah dihentikan sementara sebagai dosen di Universitas Pelita Bangsa Desa Cibatu, Bekasi.

Terduga pelaku, yakni H, sudah mendapatkan sanksi dari kantor tempat ia bekerja serta kampus tempat ia mengajar sebagai dosen.

Pemberhentian ini dilakukan karena pihak kampus merasa terdampak dan dirugikan oleh kelakuaan H.

Keputusan penghentian sementara pelaku dibuat secara terbuka oleh pihak kampus Universitas Pelita Bangsa yang tertuang dalam surat keputusan rektor.

Masih dalam surat keputusan rektor, pihak Universitas Pelita Bangsa juga kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra pada Senin (15/5/2023) membenarkan jika H adalah seorang dosen di kampusnya.

H merupakan dosen Program Studi Teknik Industri yang belum lama bekerja di universitas tersebut.

Hamzah memastikan bahwa pemberhentian H akan dilakukan hingga kasus ini selesai.

Pihak kampus juga akan mengambil langkah lanjutan apabila di kemudian hari terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya di tempatnya mengajar, H juga sudah diberhentikan di tempatnya bekerja.

Pemberhentian sementara dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.

Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsorcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan, mengatakan, korban AD bekerja sejak November 2022.

Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan bekerja sejak 2020.

Ruddy menyebutkan, jika H terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi lebih tegas kepadanya.

Pihak perusahaan juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan.

Dihubungi terpisah, Untung Nassari, kuasa Hukum dari AD, mengaku belum puas setelah pelaku berinisial H diberhentikan sementara dari tempat kerjanya.

Untung berharap agar polisi bisa terus menyelidiki kasus H dan segera menyeret pelaku ke pengadilan.

Sebab, tindakan H dinilai sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nasib Bos Sekaligus Dosen yang Ajak Karyawati "Staycation": Diberhentikan dari Kantor dan Kampus

Host: Saradita
VP: Ramadhan

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: sara dita
Videografer: Restu Riyawan
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved