LIVE UPDATE
KENA KARMA, Bos Sekaligus Dosen yang Ajak Karyawati 'Staycation' Diberhentikan dari Kantor & Kampus
TRIBUN-VIDEO.COM - Bos perusahaan yang mengajak karyawati 'staycation' untuk syarat perpanjang kontrak kerja kini telah diberhentikan dari kantor.
Pelaku berinisial H juga telah dihentikan sementara sebagai dosen di Universitas Pelita Bangsa Desa Cibatu, Bekasi.
Terduga pelaku, yakni H, sudah mendapatkan sanksi dari kantor tempat ia bekerja serta kampus tempat ia mengajar sebagai dosen.
Pemberhentian ini dilakukan karena pihak kampus merasa terdampak dan dirugikan oleh kelakuaan H.
Keputusan penghentian sementara pelaku dibuat secara terbuka oleh pihak kampus Universitas Pelita Bangsa yang tertuang dalam surat keputusan rektor.
Masih dalam surat keputusan rektor, pihak Universitas Pelita Bangsa juga kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra pada Senin (15/5/2023) membenarkan jika H adalah seorang dosen di kampusnya.
H merupakan dosen Program Studi Teknik Industri yang belum lama bekerja di universitas tersebut.
Hamzah memastikan bahwa pemberhentian H akan dilakukan hingga kasus ini selesai.
Pihak kampus juga akan mengambil langkah lanjutan apabila di kemudian hari terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya di tempatnya mengajar, H juga sudah diberhentikan di tempatnya bekerja.
Pemberhentian sementara dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.
Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsorcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan, mengatakan, korban AD bekerja sejak November 2022.
Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan bekerja sejak 2020.
Ruddy menyebutkan, jika H terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi lebih tegas kepadanya.
Pihak perusahaan juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan.
Dihubungi terpisah, Untung Nassari, kuasa Hukum dari AD, mengaku belum puas setelah pelaku berinisial H diberhentikan sementara dari tempat kerjanya.
Untung berharap agar polisi bisa terus menyelidiki kasus H dan segera menyeret pelaku ke pengadilan.
Sebab, tindakan H dinilai sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nasib Bos Sekaligus Dosen yang Ajak Karyawati "Staycation": Diberhentikan dari Kantor dan Kampus
Host: Saradita
VP: Ramadhan
Reporter: sara dita
Videografer: Restu Riyawan
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Mahasiswa Sorong Demo Desak Tuntaskan Deretan Masalah Krusial segera Diselesaikan Pemerintah
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Netanyahu Diamuk Keluarga Sandera seusai Sebut Habisi Hamas Lebih Penting Daripada Bebaskan Tawanan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Tahanan Anak Binaan LPKA Palu Peringati Hardiknas 2024, Motivasi Kesempatan Kedua untuk Masa Depan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Seusai Dilanda Banjir, Warga Pakowa Manado Lakukan Pembersihan Rumah: Kami Butuh Air Bersih
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
May Day, Buruh & Massa Palangka Raya Sampaikan 11 Kritik Tajam Situasi Ketenagakerjaan di Kalteng
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.