Minggu, 11 Mei 2025

LIVE UPDATE SELEB

MUI Sumsel Kawal Langsung Kasus Dugaan Penistaan Agama Lina Mukherjee 'Kalau Dibiarkan, Melebar'

Jumat, 28 April 2023 15:26 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan (Sumsel) bakal kawal terus kasus dugaan penistaan agama Lina Mukherjee.

Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati, mengatakan proses hukum harus berjalan agar nantinya tidak melebar ataupun terulang.

Amin menjelaskan, apa yang dilakukan Lina Mukherjee merupakan penistaan agama.

"Karena untuk bertindak secara hukum itu kewenangan Polisi. Kalau MUI Sumsel tetap mengawal dengan langkah-langkah yang dilakukan pihak berwajib," kata Amin saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023)

Karena tindakan itu menerapkan atau melapaskan bismillah pada masalah yang tidak pada tempatnya dan memang dilarang.

Amin pun mengimbau kepada masyarakat, pada khususnya di Sumsel jangan sampai ada tindakan-tindakan demikian.

Karena selain penistaan agama merusak tauhid dan jadinya sirik.

Baca: Iseng Bikin Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama

"Dalam permasalahan yang mengandung dosa ataupun penistaan, apa yang sudah dilakukan pihak berwajib itu tindakan mulia yang harus diberikan apresiasi. Termasuk juga yang menutut harus mendapatkan nilai-nilai ibadah," katanya

Terpisah, pengamat sosial, Prof Dr Abdullah Idi Med, juga menilai apa yang dilakukan Polda Sumsel sudah tepat.

Pihak Polda Sumsel menempatkan status Lina Mukherjee sebagai tersangka tentunya mereka punya alasan yang kuat

Prof Abdullah mengingatkan, konten kreator perlu memahami regulasi yang ada walaupun itu komentar terhadap agama sendiri dan jangan sampai menyinggung antar umat beragama.

"Agama bagian dari salah satu dimensi penting dalam struktur sosial masyarakat, selain aspek lainnya. Oleh sebab itu agama bisa dikatakan suatu yang sakral dan tidak terlepas dari sisi dimensi sosial atau sosiologisnya," kata Profesor Abdullah Idi saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023)

Dalam agama menjunjung tinggi toleransi, meskipun dalam satu agama bisa berbeda-beda tapi tetap menjunjung tinggi nilai toleransi.

Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat SH ke Polda Sumatera Selatan.

Baca: Kronologi Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Berawal Dari Konten Makan Babi

Selebgram TikTok ini dilaporkan ke polisi lantaran konten makan babi yang dinilai melakukan dugaan tindakan penistaan agama.

Berawal dari Lina Mukherjee mengunggah momen saat dirinya memakan babi, padahal ia adalah seorang Muslim.

Ia beralasan memakan makanan yang diharamkan dalam Islam itu hanya karena rasa penasarannnya saja.

Konten itu pun menuai sejumlah kecaman dari warganet hingga membuat salah satu ustaz melaporkan ke Polda Sumsel.

Ustaz M Syarif mengatakan tindakan Lina Mukherjee sebagai influencer dan tiktokers telah mencampurkan adukan konten sara dan aqidah keimanan.

Hal itu dinilai sudah menistakan agama, lantaran perbuatan yang dilakukan dinilai tidak terpuji dan meresahkan.

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka pada Kamis (27/4) kemarin.

Status ini setelah dilakukan penyelidikan mendalam melibatkan beberapa ahli seperti pakar ITE, pakar bahasa, dan pakar pidana hingga MUI.(Tribun-video.com/TribunSumsel)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tanggapan MUI Sumsel Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Lina Mukherjee

# Majelis Ulama Indonesia (MUI) # penistaan agama # Lina Mukherjee

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved