Polisi Terlibat Narkoba
Diminta Tolak Pengajuan Pleidoi, Jaksa Berharap Hakim Tetap Vonis Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.
Dalam repliknya, jaksa meminta agar Majelis Hakim tak mempertimbangkan pleidoi atau pembelaan Teddy Minahasa atas tuntutan mati yang telah dilayangkan.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami Tim Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat bahwa Pledoi Tim Penasihat Hukum dan terdakwa haruslah dikesampingkan," ujar jaksa penuntut umum, Iwan Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Baca: Disebut Hanya Mengada-ada soal Pledoinya, JPU Minta Majelis Hakim Tetap Hukum Mati Teddy Minahasa
Alasannya, pleidoi Teddy Minahasa dan tim penasihat hukumnya dianggap tak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.
JPU pun memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan seluruh analisa yuridis yang telah disusun dalam surat tuntutan, "Sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," ujarnya.
Terkait perkara ini, tim JPU tetap berkeyakinan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca: JPU Tolak Pleidoi Teddy Minahasa, Minta Tetap Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Narkoba
Oleh sebab itu, tim jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
Mereka pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati bagi sang jenderal bintang dua dalam perkara ini.
"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan Putusan sebagaimana diktum Tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," kata jaksa Iwan Ginting.
Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Tetap Hakim Vonis Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati
# Polisi Terlibat Narkoba # Teddy Minahasa # jaksa # Vonis mati
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Live Update Siang: Evakuasi Pendaki yang Jatuh di Saeng Alami Kendala, Jaksa Gadungan Tipu Warga
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Akal Bulus Jaksa Bodong Berhasil Tipu Warga Jombang, Beri Janji Palsu Hingga Uang Belasan Juta Raib
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Jaksa Penuntut Umum KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik di Kasus Hasto, Asumsi Pribadi dan Tim Hukum
Kamis, 27 Maret 2025
Tribunnews Update
PM Netanyahu Diamuk Ribuan Warga, Rumahnya Dikepung seusai Copot Jaksa Agung dan Bos Shin Bet
Selasa, 25 Maret 2025
Tribunnews Update
Jaksa Agung Sebut Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Patra Niaga Paling Sulit Diungkap
Senin, 17 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.