Terkini Nasional
Disebut Hanya Mengada-ada soal Pledoinya, JPU Minta Majelis Hakim Tetap Hukum Mati Teddy Minahasa
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tudingan rekayasa kasus yang dituangkan Teddy Minahasa dalam pledoinya mengada-ada.
Pledoi yang dibacakan Teddy pun dianggap tak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan.
Untuk itu JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis hukuman mati pada jenderal polisi bintang dua itu.
Hal ini disampaikan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (18/4/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.
JPU memohon kepada hakim agar mengesampingkan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh Teddy.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami Tim Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat bahwa Pledoi Tim Penasihat Hukum dan terdakwa haruslah dikesampingkan," ujar jaksa penuntut umum, Iwan Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Baca: JPU Tolak Pleidoi Teddy Minahasa, Minta Tetap Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Narkoba
Baca: Haris Azhar dan Fatia Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Teddy pun diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Sehingga JPU tetap pada tuntutannya yakni meminta Teddy untuk dijatuhi hukuman mati.
Pledoi Teddy yang menyebut adanya pembunuhan karakter atas dirinya disebut oleh JPU tak dapat dibuktikan.
Termasuk soal pesan WhatsApp Teddy untuk menukar sabu dan ditujukan untuk menguji AKBP Dody Prawiranegara dinilai tak berdasar.
JPU lantas memaparkan hal-hal yang memberatkan Teddy dalam kasus ini.
Seperti Teddy yang dianggap turut menikmati keuntungan hasil narkotika, kemudian posisinya sebagai aparat hukum yang harusnya jadi garda terdepan pemberantasan narkoba.
Hingga ulah Teddy yang merusak nama baik Polri.
Untuk diketahui, Teddy terjerat kasus penyelundupan lima kilogram barang sitaan narkoba jenis sabu. (*)
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Pembunuh Jurnalis Juwita Terancam Dihukum Mati, Pengacara Curigai Pelaku saat Rekonstruksi
Selasa, 8 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kuasa Hukum Hasto Khawatir KPK Limpahkan Berkas Perkara ke JPU, Nasib Gugatan Praperadilan Gugur?
Jumat, 7 Maret 2025
Nasional
Sosok Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Terima Suap Rp 11,5 Miliar dalam Kasus Trading, Hartanya Rp 6,6 M
Jumat, 28 Februari 2025
LIVE UPDATE
Pegawai Gadungan KPK Memeras Pegawai Disdik Bogor Minta Keringanan Hukuman, Menyesal saat Pledoi
Rabu, 15 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.