Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

'Dosa Besar' Ferdy Sambo hingga Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman Mati sang Mantan Jenderal

Kamis, 13 April 2023 12:46 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus untuk menolak banding Ferdy Sambo dengan tetap menjatuhi hukuman mati kepada mantan jenderal bintang dua tersebut.

Dalam sidang putusan banding pada Rabu (12/4) kemarin, diungkapkan hal yang disebut sebagai dosa besar Sambo hingga membuat hukuman mati tak goyah dijatuhkan kepadanya.

Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Singgi Budi Prakoso itu mengungkapkan alasan yang membuat PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan utama hakim tetap menghukum mati Sambo ialah karena ada upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Baca: Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo, Tersebar Curhatan Trisha Eungelica: Love You

Di mana upaya itu dilakukan dengan melibatkan banyak anggota Polri hingga berdampak buruk pada nasib para anggota tersebut.

Bahkan, beberapa anggota Polri dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara mengikuti perintah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Yosua.

"Majelis Hakim Tinggi juga membenarkan tentang hal itu, di mana terdapat puluhan anggota Polri, selain menjadi terdakwa dan diadili pada peradilan umum, dalam perkara pembunuhan maupun perkara obstruction of justice yakni karena menghalang-halangi proses hukum, juga mereka yang menjalani sidang komisi kode etik Polri dengan hukuman yang berbeda-beda, di antaranya berkait dengan demosi hingga PTDH," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat membacakan amar putusan banding.

Singgih mengungkapkan, sanksi etik itu berdampak langsung pada keluarga para anggota Polri yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Momen Ketika Kapolri Minta Maaf Institusinya Tercoreng Ulah Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa

Di mana hal itu berimbas pada karir dan jabatan pihak yang bersangkutan.

"Semua mengimbas pada masa depan, karir dan jabatan yang bersangkutan, juga pada keluarganya, yakni istri serta anak-anaknya," ujar Hakim.

Selain itu, Hakim Singgih juga menyampaikan ada hikmah besar di balik kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Hikmah itu adalah kekuasaan yang dimiliki seseorang seharusnya diemban dengan penuh tanggung jawab terutama relasi kuasa antara atasan dan bawahan.

Bukan disalahgunakan ke arah arogansi kekuasaan atau abuse of power.

Baca: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tetap Putuskan Sambo Dihukum Mati, Masih Hukum Positif di Indonesia

"Di balik kejadian ini terdapat hikmah yang sangat besar, yang dapat diambil baik secara perseorangan maupun secara kelembagaan."

"Terutama, adanya relasi kuasa yang patut dicermati karena hal demikian dapat berkembang ke arah arogansi kekuasaan, abuse of power," tandasnya.

Dengan adanya kejadian Ferdy Sambo, Hakim menegaskan harus ada batas yang jelas dan tegas terkait hal-hal yang wajar dan patut.

"Serta kapan suatu perintah dari atasan bisa dilaksanakan secara sah, semuanya tentu untuk tatanan kehidupan yang lebih baik dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," pungkasnya. (Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Upaya Sambo Lolos Hukuman Mati di Pengadilan Tinggi Gagal, Hakim Soroti Dosa Besar Sang Jenderal

Host: Alexa Dhea
VP: Fegi Sahita

# dosa # Ferdy Sambo # Pengadilan Tinggi # hukuman mati

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved