Terkini Nasional
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tetap Putuskan Sambo Dihukum Mati, Masih Hukum Positif di Indonesia
TRIBUN-VIDEO.COM- Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menolak upaya banding terdakwa, Ferdy Sambo, hari ini Rabu (12/4/2023).
Atas hal itu, PT DKI Jakarta turut menguatkan putusan yang sebelumnya dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Menurut majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo sudah tepat.
Yakni, pihaknya turut bersikap aktif dan memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan.
Seperti diketahui, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari Surya.co.id, menurut Hakim Singgih, vonis mati yang dijatuhkan ke Sambo itu, masih diatur sebagai hukum positif di Indonesia.
Baca: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Trisha Eungelica Muak Dibanjiri Cibiran, Beri Balasan Menohok Warganet
Selain itu, hukuman mati juga diperlukan sebagai shock terapy terhadap sejumlah kasus tertentu.
Adapun hal lain yang menjadi pertimbangan Hakim Singgih menjatuhkan hukuman mati.
Yakni, majelis hakim banding turut sepakat dengan majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang menyatakan akibat perbuatan Sambo banyak anggota Polri yang terlibat.
Lanjut Hakim Singgih menyatakan, dalam putusan tersebut tak hanya menguatkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Namun, pihaknya juga menetapkan suami Putri Candrawathi tetap berada di tahanan dan biaya perkaranya ditanggung negara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul ALASAN Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati di Sidang Banding, Hakim Beber Imbas ke Istri dan Anak Anggota
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Surya
Nasional
4 TERDAKWA PENYIRAMAN ANDRIE YUNUS Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Oditur
Rabu, 29 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Banding Riva Siahaan Mulai Dilaksanakan di Pengadilan Tinggi DKI, Empat Saksi Dihadirkan
Rabu, 29 April 2026
tribunnews update
Tragedi Tabrakan Kereta Tewaskan 15 Orang, Rano Karno Perintahkan Jakarta Bantu Bekasi
Selasa, 28 April 2026
Tribunnews Update
Ibrahim Arief Minta Vonis Bebas, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Tetap Tuntut 15 Tahun Penjara
Selasa, 28 April 2026
LIVE UPDATE
DKI Raih Penghargaan Penyelenggara Pemerintah Daerah Terbaik Tahun 2025: Jadi Cara Dorong Kinerja
Senin, 27 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.