Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tetap Putuskan Sambo Dihukum Mati, Masih Hukum Positif di Indonesia

Rabu, 12 April 2023 22:35 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM- Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menolak upaya banding terdakwa, Ferdy Sambo, hari ini Rabu (12/4/2023).

Atas hal itu, PT DKI Jakarta turut menguatkan putusan yang sebelumnya dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Menurut majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo sudah tepat.

Yakni, pihaknya turut bersikap aktif dan memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan.

Seperti diketahui, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Dilansir dari Surya.co.id, menurut Hakim Singgih, vonis mati yang dijatuhkan ke Sambo itu, masih diatur sebagai hukum positif di Indonesia.

Baca: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Trisha Eungelica Muak Dibanjiri Cibiran, Beri Balasan Menohok Warganet

Selain itu, hukuman mati juga diperlukan sebagai shock terapy terhadap sejumlah kasus tertentu.

Adapun hal lain yang menjadi pertimbangan Hakim Singgih menjatuhkan hukuman mati.

Yakni, majelis hakim banding turut sepakat dengan majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang menyatakan akibat perbuatan Sambo banyak anggota Polri yang terlibat.

Lanjut Hakim Singgih menyatakan, dalam putusan tersebut tak hanya menguatkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Namun, pihaknya juga menetapkan suami Putri Candrawathi tetap berada di tahanan dan biaya perkaranya ditanggung negara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul ALASAN Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati di Sidang Banding, Hakim Beber Imbas ke Istri dan Anak Anggota

Editor: winda rahmawati
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Surya

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved