ON FOCUS
AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kondisi Orangtua Sakit dan akan Ajukan Banding
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AGH dputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Anak yang berkonflik dengan hukum tersebut disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal yang benama Sri Wahyuni Batubara.
Baca: Nasib AGH seusai Dijatuhi Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Akan Langsung Ajukan Banding
Pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), AGH (15), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.
Putusan atau vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana dalam tuntutan jaksa itu, mantan pacar Mario Dandy Satriyo tersebut dituntut 4 tahun penjara.
Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (20), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Baca: Alasan AGH Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Hakim Sebut Pelaku Sudah Menyesali Perbuatannya
Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.
AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.
Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.
Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3.5 Tahun di Kasus Penganiayaan
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
3 Pria di Desa Fafinesu B Alami Penganiayaan Brutal, Kepala Desa dan Tiga Saksi Diperiksa Polisi
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
Pengakuan Selebgram Aniaya WN Brunei hingga Tewas di Blok M Jaksel, Mabuk saat Beraksi hingga Dendam
7 hari lalu
Tribunnews Update
Respons Keluarga Korban Kasus Penganiayaan Brutal 3 Warga di TTU NTT: Ini yang Hasut Kepala Desa!
7 hari lalu
Tribunnews Update
3 Pria Dituding Maling Alami Luka Parah usai Dianiaya Brutal Warga, Diikat & Diseret Beberapa Meter
7 hari lalu
Terkini Daerah
Hanya karena Masalah Spion Bersenggolan, Oknum Brimob Maluku Tega Hajar Kakek Berusia 60 Tahun
Rabu, 27 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.