Senin, 12 Mei 2025

ON FOCUS

AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kondisi Orangtua Sakit dan akan Ajukan Banding

Senin, 10 April 2023 20:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AGH dputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Anak yang berkonflik dengan hukum tersebut disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal yang benama Sri Wahyuni Batubara.

Baca: Nasib AGH seusai Dijatuhi Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Akan Langsung Ajukan Banding

Pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), AGH (15), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.

Putusan atau vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana dalam tuntutan jaksa itu, mantan pacar Mario Dandy Satriyo tersebut dituntut 4 tahun penjara.

Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (20), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Baca: Alasan AGH Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Hakim Sebut Pelaku Sudah Menyesali Perbuatannya

Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.

AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.

Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.

Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.



Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3.5 Tahun di Kasus Penganiayaan

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mario Dandy   #AGH   #David   #penganiayaan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved