Terkini Nasional
Aturan Lengkap Pemberian THR 2023, Catat Jadwal dan Rincian Penghitungannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disebutkan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.
Ada beberapa ketentuan pemberian THR. Apa saja?
Baca: Cair Paling Lambat H-7 Lebaran dan Wajib Dibayarkan Penuh, Menaker Beri Kebijakan Terkait THR
Penerima THR 2023
Penerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Besaran THR 2023
Untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah
Baca: Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
THR untuk pekerja harian lepas Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Lain-lain
Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan kebiasaan tersebut.
Bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR bagi pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
Baca: Kabar Gembira! THR Pekerja Bakal Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Dibayar Penuh Tidak Dicicil
THR juga wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2023, perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
Mengupayakan agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.
Masing-masing daerah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap Pemberian THR 2023, Jadwal Pencairan hingga Besarannya"
# THR # Aturan # Ramadhan
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Tips Haji 2025: Aturan dan Tata Cara bagi Jemaah Haji Indonesia agar Bisa Masuk ke Raudhah
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Siap-siap, Ormas yang Langgar Aturan Bisa Ditindak Satgas Antipremanisme & Polri, GRIB Terancam?
6 hari lalu
Nasional
"ATURANNYA SUDAH JELAS", Ganjar BELA Gibran soal Isu Pemakzulan sang Wapres
Minggu, 27 April 2025
Terkini Daerah
4 Kades Bogor Ketar-ketir Buntut Kasus Pungli THR, Nasibnya Bakal Ditentukan Besok usai Pemeriksaan
Minggu, 13 April 2025
Live Update
Polresta Mamuju Catat Ada 53 Kasus Lakalantas selama Ramadhan 1446 Hijriah, 5 Korban Meninggal Dunia
Jumat, 11 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.