Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Rabu, 29 Maret 2023 11:53 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar penuh atau tidak boleh dicicil.

Hal tersebut disampaikannya saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023).

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida Fauziah dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Adapun hal itu sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca: Menteri Ketenagakerjaan: Ada Sanksi Buat Perusahaan yang Bayar THR Telat

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

"Dalam menyambut Hari Raya Keagamaan tersebut, tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat pada kenaikan harga bahan pokok tersebut," jelas Ida.

Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Adapun THR Keagamaan ini diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca: Posisi Top Three Capres & Cawapres: Ganjar, Prabowo dan Anies Sulit Digeser Jika Tak Ada Keajaiban

Yakni baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Sedangkan, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil, Simak Jadwal Pencairannya

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Menaker   #THR   #Hari Raya

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved