Terkini Nasional
Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar penuh atau tidak boleh dicicil.
Hal tersebut disampaikannya saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023).
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida Fauziah dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Adapun hal itu sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca: Menteri Ketenagakerjaan: Ada Sanksi Buat Perusahaan yang Bayar THR Telat
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
"Dalam menyambut Hari Raya Keagamaan tersebut, tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat pada kenaikan harga bahan pokok tersebut," jelas Ida.
Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Adapun THR Keagamaan ini diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca: Posisi Top Three Capres & Cawapres: Ganjar, Prabowo dan Anies Sulit Digeser Jika Tak Ada Keajaiban
Yakni baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Sedangkan, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil, Simak Jadwal Pencairannya
Sumber: Warta Kota
Terkini Daerah
4 Kades Bogor Ketar-ketir Buntut Kasus Pungli THR, Nasibnya Bakal Ditentukan Besok usai Pemeriksaan
Minggu, 13 April 2025
Local Experience
Inilah Awal Mula Mudik di Indonesia, Tradisi Ini Sudah Berlangsung Sejak Awal Kemerdekaan
Selasa, 8 April 2025
Nasional
SOSOK BUPATI Rudy Susmanto yang Bertentangan Dedi Mulyadi Demi Pasang Badan Buat Kades Palak THR
Senin, 7 April 2025
Live Update
Puncak Arus Balik 2025, 92.557 Pemudik Via Bandara Soekarno-Hatta Pulang dari Kampung Halaman
Sabtu, 5 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.