Tribunnews Update
Tips Haji 2025: Aturan dan Tata Cara bagi Jemaah Haji Indonesia agar Bisa Masuk ke Raudhah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Raudhah adalah tempat istimewa di Masjid Nabawi.
Lokasinya berada di antara mimbar dan makam Nabi Muhammad SAW.
Tempat ini dikenal sebagai taman surga.
Diyakini sebagai salah satu tempat mustajab untuk berdoa bagi Umat Muslim.
Tidak heran jika jamaah yang menunaikan ibadah haji atau umrah, berlomba-lomba untuk salat dan berdoa di Raudhah.
Baca: Tanah Suci Mulai Padat, Petugas Haji di Masjid Nabawi Siaga 24 Jam, Siap Bantu Jemaah Indonesia
Rasulullah menyebutnya dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim.
Karena keutamaannya, Raudhah menjadi tujuan utama jamaah haji di Madinah.
Banyak yang percaya, doa di Raudhah lebih mustajab.
Namun, luasnya yang terbatas membuat tempat ini sangat padat.
Pemerintah pun menerapkan aturan ketat untuk mengelola kunjungan ke Raudhah.
Kepala Sektor Khusus Masjid Nabawi, Surnadi, menjelaskan aturan ini.
Baca: Selawat & Tangis Iringi 433 Calon Haji Kloter 16 Tasikmalaya ke Asrama Haji Pondok Gede
Jamaah haji Indonesia tidak perlu mengurus izin sendiri.
Izin masuk atau tasrekh sudah diurus Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Tasrekh ini diatur oleh PPIH Arab Saudi bersama petugas kloter dan sektor.
"Jamaah cukup menunggu arahan dari petugas kloter," kata Surnadi.
"Kami sudah atur waktu dan kelompoknya agar tertib," tambahnya.
Waktu di Raudhah biasanya dibatasi 20 hingga 30 menit.
Selama itu, jamaah bisa melaksanakan salat sunnah dan berdoa.
Setelahnya, mereka diminta keluar untuk memberi giliran jamaah lain.
Sistem ini tidak hanya mengatur waktu.
Baca: 4 Koper Jemaah Haji Indonesia Disita Bea Cukai Madinah, Berisi Rokok Jumlahnya Melebihi Batas Aturan
Namun juga lokasi dan kesiapan teknis untuk menghindari penumpukan.
Titik kumpul jamaah Indonesia ditetapkan di sekitar pintu 360.
Tepatnya dari pintu 359 hingga 362 Masjid Nabawi.
Lokasinya dekat WC 201, untuk memudahkan jamaah berkumpul.
Jamaah harus datang satu jam sebelum jadwal masuk Raudhah.
Pastikan membawa kartu Nusuk dan mengenakan seragam batik haji.
Ikuti arahan petugas kloter, rombongan, dan KBIHU.
Prof. Dr. Aswadi, Konsultan Haji Kemenag RI, juga memberikan pesan penting.
Kesempatan masuk Raudhah biasanya hanya satu kali selama di Madinah.
Oleh karena itu, momen ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
"Berdoalah sebaik mungkin," pesan Aswadi.
"Raudhah adalah tempat yang mustajab dan sangat mulia," tambahnya.
Ia juga mengingatkan larangan membawa bendera, spanduk, atau live streaming.
Aktivitas ini bisa mengganggu kekhusyukan jamaah lain.
Bahkan, bisa berisiko ditegur petugas keamanan.
Pihak Bimbingan Ibadah Daker Madinah akan menyiapkan tasrekh.
Tasrekh ini akan dibagikan ke ketua kloter, rombongan, dan pembimbing KBIHU.
Mereka bertugas mengarahkan jamaah agar tertib dan tidak menumpuk.
Hingga 8 Mei 2025, lebih dari 48.628 jamaah Indonesia telah tiba di Madinah.
Sistem antrean ini sangat penting untuk menjaga ketertiban.
Petugas sektor khusus juga siaga membantu jamaah yang tersesat.
Mereka siap mengarahkan jamaah yang kehilangan kelompok.
Jamaah yang belum dijadwalkan masuk Raudhah diminta tidak memaksakan diri.
Pendekatan tanpa izin bisa mengganggu sistem dan menimbulkan teguran.
Dengan disiplin dan mengikuti arahan petugas, ibadah di Raudhah akan lebih tenang.
Raudhah bukan hanya soal tempat, tapi juga soal sikap dan niat yang tulus.
(Tribun-Video.com)
# Haji 2025 # Aturan # tata cara # jemaah haji Indonesia # Raudhah
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Siap-siap, Ormas yang Langgar Aturan Bisa Ditindak Satgas Antipremanisme & Polri, GRIB Terancam?
1 hari lalu
Tribunnews Update
4 Koper Jemaah Haji Indonesia Disita Bea Cukai Madinah, Berisi Rokok Jumlahnya Melebihi Batas Aturan
1 hari lalu
Live Update
Bupati Kediri, Mas Dhito Ingatkan Calon Jemaah Haji untuk Menjaga Kesehatan saat di Tanah Suci
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.