Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Update Kasus David, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Dilimpahkan di Kejari DKI

Sabtu, 25 Maret 2023 14:33 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Meski begitu, Trunoyudo tidak merinci kapan berkas perkara tersebut dilimpahkan.

Dia hanya mengatakan jika berkas perkara itu tengah diteliti jaksa.

Baca: Tak Beri Peluang Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejati Hanya Tawarkan Pihak D untuk Damai dengan AGH

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," jelasnya.

Diketahui, AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) sudah lebih dahulu dilimpahkan terkait kasus penganiyaan tersebut.

Bahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan AG (15) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pelimpahan AG dilakukan pada Jumat (24/3/2023).

"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Djuyamto kepada wartawan.

Djuyamto menyebut hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu yang akan menangani perkara terdakwa anak tersebut.

Lebih lanjut, hakim tunggal perkara tersebut sudah menjadwalkan tahapan musyawarah diversi dalam kasus tersebut.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca: Ahli Psikolog Forensik Periksa Mario Dandy dan Shane Lukas, Dalami Perilaku Kedua Tersangka

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ungkapnya.

Dalam hal ini, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi mengubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Babak Baru Kasus David, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Dilimpahkan di Kejari DKI

# Shane Lukas # Kejari DKI # Shane # David # Mario Dandy

Editor: winda rahmawati
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #David   #Mario Dandy   #Shane Lukas

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved