Live Update
Sidang 5 Terdakwa Korupsi GOR David TONI atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Negara Rugi Rp 1,6 M
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Gorontalo - Arianto Panambang
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang putusan terhadap lima terdakwa kasus korupsi proyek penataan GOR David Tonny Gorontalo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada Senin (10/3/2025).
Baca: Peringati HPI 2025, Fraksi Bersih-bersih Sulawesi Tengah Lakukan Aksi Damai di Bundaran Kota Palu
Kelima terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Chandra Wijaya S Tangahu, Syamsul Baharuddin, Syafrin Hi Ahmad, Ariyanto Gobel, dan Abdul Rahman Bakari.
Mereka didakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.600.130.000 dalam proyek yang berlangsung antara Juli 2021 hingga Januari 2022. (*)
# sidang # korupsi # GOR David TONI # Gorontalo
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Gorontalo
Tribun Video Update
Pasang Badan! AS Bela Israel di Sidang ICJ, Tak Mau Sekutunya Didesak soal Blokade Bantuan ke Gaza
7 hari lalu
To The Point
Amerika Serikat Bela Israel di Sidang Mahkamah Internasional ICJ, Dikecam Pakar Hukum Internasional
7 hari lalu
Tribun Video Update
Israel Disebut Negara "Penjajah" di Sidang ICJ Buntut Blokade Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza
7 hari lalu
Tribunnews Update
Aksi AS Bela Israel Dalam Sidang ICJ Dikecam Banyak Negara, Zionis Cabik-cabik Pengungsi Palestina
7 hari lalu
Live Update
Polisi Tetapkan Eks Sekwan & Bendahara DPRD Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.