Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Ahli Psikolog Forensik Periksa Mario Dandy dan Shane Lukas, Dalami Perilaku Kedua Tersangka

Jumat, 17 Maret 2023 13:26 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) akan memeriksa dua tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), Kamis (16/3/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan itu termasuk bagian dari penyidikan kasus tersebut.

Trunoyudo menjelaskan, Apsifor nantinya bakal lebih mendalami perilaku dari masing-masing tersangka.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pada awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan forensik digital, pihak kepolisian menemukan fakta baru.

Fakta tersebut mengungkap bukti-bukti sehingga Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Berdasarkan temuan fakta-fakta itulah, penyidik kemudian menambahkan pasal baru.

Di samping itu, polisi menaikkan status AG (15) dari semula sebagai saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

(Tribun-Video.com/ TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Apsifor Periksa Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini, Dalami Perilaku Kedua Tersangka

Host: Yustina Kartika
VP: Ika Vidya

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved