Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Mahfud MD Beberkan Terkait Transaksi Rp 349 T Bukan Korupsi dan Bukan Uang Negara, Tapi Soal Ini

Selasa, 21 Maret 2023 15:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menangapi soal laporan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Mahfud MD menegaskan kasus ini bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers yang digelar Senin (20/3/2023) dikutip dari Kompas Tv.

"Ini bukan (tentang) laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun."

"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 triliun, tidak begitu," jelas Mahfud Md.

Dijelaskan Mahfud Md, tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar, karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan.

"Uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh itu mungkin dihitungnya hanya dua atau tiga kali, padahal perputarannya 10 kali, itu tetap dihitung sebagai perputaran uang aneh, nah itulah yang disebut tindak pinjaman penyucian uang"

Baca: KPK Mengeksekusi Eks Kepala Dinas Perizinan Pemkot Yogyakarta yang Terjerat Kasus Korupsi ke Lapas

"Ini kalau pencucian uang itu artinya meliputi satu kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya, kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain."

"Membentuk perusahaan cangkang, mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah kemudian menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan," jelas Mahfud Md.

Termasuk menyembunyikan harta hasil kejahatan dalam safe deposit box ( SDB) atau tempat lain.

"Nah itu semua yang harus dilacak, oleh sebab itu menjadi besar dan laporan resmi mungkin Rp 56 miliar, tapi sesudah dilacak pergerakan uangnya ada Rp 500 miliar, itu pencucian," ujar Mahfud Md.

Kendati demikian, Mahfud Md menekankan jika hal tersebut tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan.

"Sekali lagi, itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan dan itu bukan uang negara," tegas Mahfud Md.

Meskipun pihaknya tidak menampik bahwa laporan pencucian uang ini tidak hanya menyangkut orang luar, tetapi juga ada kaitannya dengan orang dalam Kemenkeu.

"Untuk itu kami tadi bersepakat, Kemenkeu akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua laporan hasil analisis (LHA) yang diduga sebagai tindak pidana penyucian uang dari PPATK baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain," ujar Mahfud.

Kemenkeu Tindaklanjuti

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti soal laporan tindak pencucian uang.

Sri Mulyani juga akan terus pro aktif bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjaga keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Mahfud Md.

"Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan melakukan langkah-langkah dari penegakan hukum, kami berkerja sama dengan aparat penegak hukum dan PPATK."

"Ini menjelaskan bahwa Kemenkeu tidak berhenti, bahkan kami pro aktif minta PPATK membantu menjaga keuangan negara," kata Sri Mulyani.

Soal adanya transaksi janggal dengan nilai transaksi lebih dari Rp 300 triliun, Sri Mulyani bakal menindaklanjuti sesuai dengan tugasnya.

Pihaknya pun menjelaskan detail pembagiannya.

Baca: Penyidik Korupsi Tingkat Tinggi di Afrika Selatan yang Sedang Selidiki Kasus, Tewas Ditembak Mati

PPATK, kata Sri Mulyani telah mengirimkan surat kepada Kemenkeu pada 7 Maret 2023.

"Surat ini berisi serluruh surat-surat PPATK kepada Kemenkeu terutama inspektorat jenderal dari periode 2009-2023 ada 196 surat."

"Surat ini tanpa ada nilai transaksi, hanya ada nama yang ditulis PPATK dan tindak lanjut Kemenkeu," ujar Sri Mulyani.

Terhadap 196 surat tersebut, Insperktorat Jendral dan Kemenkeu telah melakukan sejumlah langkah.

"Dari Gayus sampai sekarang, ada yang sudah kena sanksi, penjara, ada yang diturunkan pangkatnya, kita menggunakan PP Nomor 94 tahun 2010 mengenai ASN," lanjut Sri Mulyani.

Soal Rp 300 triliun, Kemenkeu baru menerima surat kedua pada 13 Maret 2023 yang berisi angka nilai transaksi dengan nomor SR/3160/AT.0101/III/2023.

Dijelaskan Sri Mulyani, di dalam surat tersebut berisi rekapitulasi hasil pemeriksaan transaksi keuangan Kementerian Keuangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud Md: Transaksi Rp 349 T soal Pencucian Uang, Bukan Korupsi dan Bukan Uang Negara

# Mahfud MD # korupsi # uang negara # pencucian uang # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mahfud MD   #korupsi   #uang negara   #pencucian uang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved