Terkini Nasional
KPK Mengeksekusi Eks Kepala Dinas Perizinan Pemkot Yogyakarta yang Terjerat Kasus Korupsi ke Lapas
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Kepala Dinas Perizinan Pemkot Yogyakarta, Nurwidihartana, ke Lapas Sleman.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (20/3) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Nurwidihartana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023).
Baca: Tim Lidik KPK Berkomitmen untuk Gerak Cepat Usut Dugaan Tipikor Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Baca: KPK Beri Ultimatum kepada Rafael Alun agar Tidak Kabur ke Luar Negeri: Hadapi Saja Prosesnya
Nurwidihartana akan menjalani masa pidana penjara selama enam tahun dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani.
Dia juga diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp 185 juta.
Diketahui, anak buah mantan Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti itu telah divonis bersalah atas kasus korupsi perizinan hotel, Selasa (28/2/2023).
Nurwidihartana divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Nurwidihartana lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yaitu 4,5 tahun penjara.
# KPK # Yogyakarta # korupsi # lapas
Baca berita lainnya terkait KPK
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Eksekusi Kepala Dinas Perizinan Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana ke Lapas Sleman
Live Update
Polisi Tetapkan Eks Sekwan & Bendahara DPRD Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
Jumat, 2 Mei 2025
Nasional
Kubu Roy Suryo Sepelekan Laporan Jokowi, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Ini cuma kerikil
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Abraham Kritik Langkah Jokowi Lapor ke Polisi Buntut Ijazah Palsu: Hanya Kerikil Kecil
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dukung Roy Suryo cs, Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Cuma Kerikil
Kamis, 1 Mei 2025
Tribunnews Update
Prabowo Pidato dengan Nada Tegas! Marahi Pejabat agar Hentikan Praktik Korupsi di Tanah Air
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.