LIVE UPDATE MANCANEGARA
Serang Balik, Kasus Jaksa ICC Dibongkar Komite Investigasi Rusia Buntut Perintah Tangkap Putin
TRIBUN-VIDEO.COM - Rusia tak terima terhadap keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang memerintahkan menangkap Presiden Vladimir Putin.
Kini, Rusia membuka penyelidikan kriminal terhadap jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang terlibat, Karim Khan, mulai Senin (20/3/2023).
Dikutip dari Tribunnews.com yang dilansir The Moscow Times pada Selasa (21/3/2023), Pihak Komite Investigasi Rusia memberikan penjelasan.
Diungkapkan, penyelidikan terhadap jaksa tersebut dibuka setelah Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat (17/3/2023).
Komite Investigasi Rusia akan membongkar dan menyelidiki kasus pidana terhadap jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Ahmad Khan dan beberapa hakim Pengadilan Kriminal Internasional.
"Komite Investigasi Rusia telah membuka kasus pidana terhadap jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Ahmad Khan dan beberapa hakim ICC," kata Komite Investigasi Rusia, dikutip dari The Moscow Times.
Disebutkan, jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Ahmad Khan akan diselidiki atas tuduhan melanggar hukum Rusia setelah merilis surat penangkapan Putin.
Komite Investigasi Rusia menerangkan, Karim Khan sedang diselidiki atas dasar penuntutan pidana terhadap seseorang yang diketahui tidak bersalah.
Jaksa itu juga diselidiki atas dasar persiapan serangan terhadap perwakilan negara asing yang mendapat perlindungan internasional.
"Karim Khan sedang diselidiki atas dasar penuntutan pidana terhadap seseorang yang diketahui tidak bersalah dan persiapan serangan terhadap perwakilan negara asing yang mendapat perlindungan internasional," kata pernyataan Komite Investigasi Rusia.
Sebagaimana diketahui, Komite Investigasi Rusia mengatakan telah membuka kasus terhadap Jaksa ICC Karim Ahmad Khan, hakim Tomoko Akane, Rosario Salvatore Aitala dan Sergio Gerardo Ugalde Godinez.
Baca: Rusia Murka Gegara ICC Perintahkan Tangkap Putin, Balas Ancam Hantam Rudal Hipersonik ke Den Haag
Karim Khan diduga mengirim petisi pada 22 Februari 2023 ke Kamar Pra-Persidangan Pengadilan Kriminal Internasional.
Hal ini untuk mendapatkan surat perintah penangkapan Putin dan komisaris hak-hak anak Rusia, Maria Lvova-Belova.
Keduanya dituduh bertanggung jawab atas deportasi ilegal anak-anak dari Ukraina.
Petisinya disetujui oleh para hakim yang disebutkan di atas.
Komite Investigasi Rusia menggambarkan surat perintah penangkapan Vladimir Putin sebagai hal yang jelas ilegal.
Hal tersebut lantaran tidak ada dasar untuk pertanggungjawaban pidana.
Komite ini juga menunjuk pada Konvensi Perlindungan Diplomat PBB tahun 1973 yang memberikan kekebalan mutlak kepada kepala negara dari yurisdiksi negara asing.
Karim Khan juga didakwa mempersiapkan serangan terhadap perwakilan negara asing dengan maksud memperumit hubungan internasional.
Ketiga hakim itu dituduh menyerang perwakilan negara asing.
Mereka juga dituding mencoba melakukan penahanan yang melanggar hukum dengan sengaja.
Terkait hal ini, Rusia telah mengabaikan perintah Pengadilan Kriminal Internasional karena tidak memiliki dasar hukum.
Baca: Badminton Indonesia Berduka, Jenazah Syabda Perkasa Dimakamkan Satu Liang Lahat Bersama Ibu & Nenek
Mantan Presiden Rusia, Dmitry Medvedev, menyatakan surat perintah itu adalah tanda runtuhnya hukum internasional.
Ia juga mengatakan Pengadilan Kriminal Internasional memiliki catatan buruk dalam meminta pertanggungjawaban tersangka terkenal, bias pro-Barat yang eksplisit.
Disebutkan pula, Pengadilan Kriminal Internasional gagal untuk menyelidiki kejahatan perang AS di Afghanistan dan Irak.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Balas Surat Penangkapan Vladimir Putin, Kremlin Selidiki Jaksa ICC Karim Khan
# Rusia # Vladimir Putin # Karim Khan
Sumber: Tribunnews.com
Konflik Rusia Vs Ukraina
Situasi Rusia-Ukraina Memanas: Wilayah Kiev Terus Diserbu Moskow, Pertempuran Sengit di Donetsk
10 jam lalu
Konflik Rusia Vs Ukraina
Bikin Rusia Murka, Iskander-M Moskow Ledakkan Peluncur Rudal Ukraina dari AS, Hancur Meledak Dahsyat
12 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Marinir TNI Gabung Operasi Militer Rusia, TB Hasanuddin: Kalau Masih WNI Bisa Dihukum Pidana
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks TNI AL Gabung Rusia Perang di Ukraina, Status WNI Dinilai Bisa Hilang dan Dicabut Pemerintah
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.