Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Eks TNI AL Gabung Rusia Perang di Ukraina, Status WNI Dinilai Bisa Hilang dan Dicabut Pemerintah

Senin, 12 Mei 2025 16:44 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks anggota Korps Marinir, Satria Arta Kumbara yang kini menjadi tentara di Rusia tengah menjadi perbincangan publik.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai, Satria bisa dihukum jika masih berkewarganegaraan Indonesia.

Hal ini disampaikan TB Hasanuddin saat dikonfirmasi pada Senin (12/5/2025).

Ia awalnya menanyakan apakah Satria saat ini masih bergabung dengan TNI atau tidak.

Baca: Detik-detik Ledakan Bom Kedaluwarsa di Garut, Asap Hitam Membumbung, 13 Orang Tewas Termasuk 4 TNI

Termasuk status kewarganegaraannya saat ini.

Menurutnya, jika masih menjadi WNI, seseorang tak boleh menjadi prajurit negara lain.

Bahkan, ia bisa dihukum meskipun menjadi tentara negara sahabat sekalipun.

Pemerintah juga dinilai dapat mencabut kewarganegaraan Satria apabila ia terbukti masih menjadi WNI.

Namun, apabila Satria sudah menjadi WNA, tak masalah jika dirinya bergabung dengan tentara Rusia.

"Ini prajurit ini sudah keluar tentara apa enggak? Masih WNI atau enggak? Kalau masih WNI enggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing. Ada aturannya. Itu bisa kena hukuman ikut menjadi prajurit negara lain, walaupun negara itu negara sahabat," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Baca: Ada Apa? Panglima TNI Perintah Prajurit Siaga Jaga Seluruh Kejati dan Kejari di Indonesia

"Kalau WNI biasanya dapat hukuman kalau dia kembali lagi ke Indonesia atau biasanya begitu benar terbukti menjadi prajurit negara lain akan dicabut kewarganegaraan Indonesia-nya. Jadi harus dicek dulu," papar TB Hasanuddin.

Diketahui, TNI AL sudah melakukan pemecatan terhadap Satria Arta dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia. 

Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada (6/4/2023).

Satria sendiri sudah dinyatakan melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak (13/6/2022).

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Marinir Jadi Tentara Rusia, Anggota DPR: Kalau Masih WNI, Bisa Dihukum"

Program: Tribunnews Update
Host: Tri Suhartini
Editor: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#tnial #ekstni #rusia

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TNI AL   #perang   #Rusia   #Ukraina

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved