Terkini Metropolitan
Masih di Bawah Umur, AGH Pacar Mario Pelaku Penganiyaan David Berpeluang Dapat Diversi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan AGH (15), anak berkonflik dengan hukum yang terseret kasus penganiayaan David Ozora (17) tak akan mendapat restorative justice (RJ).
Menurut Ketut Sumedana, AGH yang masih anak-anak akan diproses menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai salah satu landasan.
Di dalam undang-undang tersebut termaktub bahwa perkara anak berkonflik dengan hukum dapat diselesaikan melalui diversi.
Baca: Tak Beri Peluang Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejati Hanya Tawarkan Pihak D untuk Damai dengan AGH
"Terkait dengan pelaku anak AGH, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi, bukan restorative justice," kata Ketut dalam keterangan resminya, Sabtu (18/3/2023) malam.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kemudian Pasal 8 Undang-Undang SPPA, tertulis bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:
• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Meski demikian, pihak Kejaksaan menekankan bahwa diversi hanya dapat dilaksanakan saat pihak korban memberi maaf.
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ujar Ketut.
Baca: Karena Tak Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AGH ke Penyidik Polda Metro Jaya
Selain maaf dari pihak korban, peluang AGH tak sampai meja hijau juga memperhatikan perannya dalam perkara ini.
Hal itulah yang menjadi atensi pihak Kejaksaan dalam meneliti berkas perkara AGH.
Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AGH bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka peluang itu terbuka.
Baca: Pihak David Ozora Ogah Terima Restorative Justice dari Kejati Jakarta untuk AGH
"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dihubungi pada Jumat (17/3/2023).
Namun jika hasil penelitian berkas menunjukkan AGH berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.
"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AGH, waduh itu enggak bisa sama sekali walaupun dia anak," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Restorative Justice, AGH Kekasih Mario Dandy Berpeluang Dapat Diversi
# AGH # diversi # Penganiayaan David # anak di bawah umur
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Viral
Guru Ngaji di Probolinggo Banting Anak 9 Tahun karena Tak Sengaja Lecetkan Mobil Kiai
Jumat, 27 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ketua IDAI Dukung Pembatasan Media Sosial pada Anak, Ingatkan Risiko Depresi & Peran Orang Tua
Jumat, 13 Maret 2026
Tribunnews Update
Anak di Bawah 16 Tahun akan Sulit Akses Medsos, MenPPPA: Untuk Jaga Kesehatan Mental Anak
Selasa, 10 Maret 2026
Tribunnews Update
Sosok Kiwan Nuryadi, Anggota DPRD Serang yang Anaknya Terlibat Kecelakaan Beruntun Tewaskan 1 Orang
Jumat, 2 Januari 2026
Live Update
Mantan Pacar Sebarkan Video Panas Anak di Bawah Umur, Remaja Asal Bintan Diringkus di Sumatera Utara
Minggu, 14 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.