Kamis, 23 April 2026

Terkini Metropolitan

Masih di Bawah Umur, AGH Pacar Mario Pelaku Penganiyaan David Berpeluang Dapat Diversi

Senin, 20 Maret 2023 08:56 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan AGH (15), anak berkonflik dengan hukum yang terseret kasus penganiayaan David Ozora (17) tak akan mendapat restorative justice (RJ).

Menurut Ketut Sumedana, AGH yang masih anak-anak akan diproses menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai salah satu landasan.

Di dalam undang-undang tersebut termaktub bahwa perkara anak berkonflik dengan hukum dapat diselesaikan melalui diversi.

Baca: Tak Beri Peluang Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejati Hanya Tawarkan Pihak D untuk Damai dengan AGH

"Terkait dengan pelaku anak AGH, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi, bukan restorative justice," kata Ketut dalam keterangan resminya, Sabtu (18/3/2023) malam.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kemudian Pasal 8 Undang-Undang SPPA, tertulis bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:

• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Meski demikian, pihak Kejaksaan menekankan bahwa diversi hanya dapat dilaksanakan saat pihak korban memberi maaf.

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ujar Ketut.

Baca: Karena Tak Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AGH ke Penyidik Polda Metro Jaya

Selain maaf dari pihak korban, peluang AGH tak sampai meja hijau juga memperhatikan perannya dalam perkara ini.

Hal itulah yang menjadi atensi pihak Kejaksaan dalam meneliti berkas perkara AGH.

Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AGH bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka peluang itu terbuka.

Baca: Pihak David Ozora Ogah Terima Restorative Justice dari Kejati Jakarta untuk AGH

"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dihubungi pada Jumat (17/3/2023).

Namun jika hasil penelitian berkas menunjukkan AGH berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.

"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AGH, waduh itu enggak bisa sama sekali walaupun dia anak," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Restorative Justice, AGH Kekasih Mario Dandy Berpeluang Dapat Diversi

# AGH # diversi # Penganiayaan David # anak di bawah umur

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved