Terkini Daerah
Karena Tak Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AGH ke Penyidik Polda Metro Jaya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).
Kasipenkum DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan berkas perkara tersebut dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (18/3/2023) kemarin.
"Iya P-19. Tertanggal 17 Maret 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Menurut Ade, berkas perkara pelaku AGH dikembalikan ke kepolisian karena hasil penelitian tim jaksa terdapat kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik.
"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," kata Ade.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Baca: AGH Punya Peluang Damai dengan David, Tapi Tidak dengan Mario Dandy dan Shane
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGHH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGHH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Baca: Masih di Bawah Umur, AGH Punya Peluang untuk Jalani Restorative Justice Kasus Penganiayaan David
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGHH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AGH saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kurang Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AGH, Pacar Mario Dandy ke Polda Metro Jaya
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Terlibat Kecelakaan, 1 Terlapor Isu Ijazah Jokowi dari TPUA Absen Panggilan Polda Metro Jaya
6 hari lalu
Tribunnews Update
Buntut Aduan Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Terlapor dari Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis
6 hari lalu
Tribunnews Update
Polemik Ijazah Jokowi, 3 Anggota TPUA Dipanggil Polda Metro Jaya Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik
6 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: 3 dari 4 Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa PMJ
6 hari lalu
Tribunnews Update
Dokter Tifa Usai Dipolisikan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu: Jika Dia Salah Biar Diazab Allah
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.