Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Tuai Banyak Kecaman hingga Jadi Sorotan

Jumat, 17 Maret 2023 16:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua perwira polisi yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dalam perkara Tragedi Kanjuruhan.

Terkait itu, Mabes Polri enggan berkomentar lebih jauh soal itu. Korps Bhayangkara hanya menghormati putusan dari pengadilan tersebut.

"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada Tribunnews.com, Jumat (17/3/2023).

Dedi mengatakan perkara tersebut sudah masuk ranah pengadilan setelah berkas perkara sudah diserahkan Polri.

"Iya itu sudah masuk ranah pengadilan," tuturnya.

Baca: Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi di Kanjuruhan, Hakim: Tak Ada Bukti Perintah Tembak Gas Air Mata

Diberitakan sebelumnya kasus tragedi Kanjuruhan sudah berada di babak penghujung.

Hari Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Tiga terdakwa mendengarkan putusan hakim.

Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Satu di antara yang divonis bebas adalah AKP Bambang Sidik Achmadi.

Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan hari ini.

Baca: Vonis Bebas kepada 2 Terdakwa Polisi dalam Peristiwa Kanjuruhan Tuai Kecaman karena Tak Hargai Nyawa

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

# Tragedi Kanjuruhan # polisi # Vonis Bebas # Polri # 

Baca berita lainnya terkait Tragedi Kanjuruhan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Polri: Kami Hormati Putusan Pengadilan

Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Tragedi Kanjuruhan   #polisi   #Vonis Bebas   #Polri

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved