TRIBUN-VIDEO UPDATE
Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi di Kanjuruhan, Hakim: Tak Ada Bukti Perintah Tembak Gas Air Mata
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (16/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui, hakim memvonis bebas karena tidak ditemukan bukti bahwa keduanya memberi perintah untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton.
Dalam pertimbangannya juga, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan bahwa gas air mata tersebut hanya tertiup angin.
Dilansir dari Tribun Medan, Hasil sidang vonis tragedi Kanjuruhan dibacakan oleh hakim.
Baca: Mantan Kasat Samapta Polres Malang jadi Satu Diantara Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas
Dalam tragedi tersebut, sebelumnya, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai terdakwa.
Kelima terdakwa yakni: AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Abdul Haris dan Suko Sutrisno.
Beberapa diantaranya ada yang mendapatkan hukuman pidana.
Namun, dua anggota kepolisian divonis bebas oleh hakim.
Baca: 4 Pertimbangan yang Buat Ketua Panpel Arema FC Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan atas Tragedi Kanjuruhan
Dua orang terdakwa yang divonis bebas ini yaitu Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Alasan hakim membebaskan dua polisi terdakwa tersebut juga karena pertimbangannya yang menyebutkan bahwa gas air mata tertiup angin.
Hakim beralasan Bambang awalnya disebut memberi perintah kepada dua anggota Polres Malang untuk menembak gas air mata ke arah tribun suporter Arema agar kerumunan terurai.
Namun tembakan gas air mata jatuh ke tengah lapangan, dan asap dari gas ini kemudian menguap dan tidak mengenai suporter.
Baca: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa, Terdakwa Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ungkapnya.
Sementara Wahyu divonis bebas karena tidak ada bukti memberi perintah kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata.
Yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa dalam dakwaan kumulatif tidak terpenuhi.
Baca: Detik-detik Meninggalnya Nani Wijaya, Keluarga Sebut sang Akris Tersenyum dan Lambaikan Tangan
Keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.
Sebagai informasi, tragedi ini terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022) dan menewaskan 182 orang. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Kasus Kanjuruhan, Alasannya Gas Air Mata Tertiup Angin
Host: Nina Agustina
Vp: Dandi Bahtiar
# Alasan # hakim # Vonis Bebas # polisi # Tragedi Kanjuruhan
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribun Medan
Tribunnews Update
Ibrahim Arief Minta Vonis Bebas, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Tetap Tuntut 15 Tahun Penjara
8 jam lalu
Tribunnews Update
Pemilik Daycare Little Aresha yang Aniaya 53 Anak Diduga Hakim Aktif, Didesak Dipecat dan Dipidana
1 hari lalu
Tribunnews Update
DPR Kritik Kasus Daycare di Jogja, Desak Polisi Usut Tuntas: Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
1 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Pengedar Sabu Meninggal Setelah Diperiksa Aparat, Polda Aceh: Jatuh ke Lereng saat Kabur
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.