Rabu, 29 April 2026

TRIBUN-VIDEO UPDATE

Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi di Kanjuruhan, Hakim: Tak Ada Bukti Perintah Tembak Gas Air Mata

Jumat, 17 Maret 2023 14:36 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (16/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Diketahui, hakim memvonis bebas karena tidak ditemukan bukti bahwa keduanya memberi perintah untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton.

Dalam pertimbangannya juga, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan bahwa gas air mata tersebut hanya tertiup angin.

Dilansir dari Tribun Medan, Hasil sidang vonis tragedi Kanjuruhan dibacakan oleh hakim.

Baca: Mantan Kasat Samapta Polres Malang jadi Satu Diantara Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Dalam tragedi tersebut, sebelumnya, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai terdakwa.

Kelima terdakwa yakni: AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

Beberapa diantaranya ada yang mendapatkan hukuman pidana.

Namun, dua anggota kepolisian divonis bebas oleh hakim.

Baca: 4 Pertimbangan yang Buat Ketua Panpel Arema FC Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan atas Tragedi Kanjuruhan

Dua orang terdakwa yang divonis bebas ini yaitu Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Alasan hakim membebaskan dua polisi terdakwa tersebut juga karena pertimbangannya yang menyebutkan bahwa gas air mata tertiup angin.

Hakim beralasan Bambang awalnya disebut memberi perintah kepada dua anggota Polres Malang untuk menembak gas air mata ke arah tribun suporter Arema agar kerumunan terurai.

Namun tembakan gas air mata jatuh ke tengah lapangan, dan asap dari gas ini kemudian menguap dan tidak mengenai suporter.

Baca: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa, Terdakwa Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ungkapnya.

Sementara Wahyu divonis bebas karena tidak ada bukti memberi perintah kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata.

Yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa dalam dakwaan kumulatif tidak terpenuhi.

Baca: Detik-detik Meninggalnya Nani Wijaya, Keluarga Sebut sang Akris Tersenyum dan Lambaikan Tangan

Keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.

Sebagai informasi, tragedi ini terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022) dan menewaskan 182 orang. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Kasus Kanjuruhan, Alasannya Gas Air Mata Tertiup Angin

Host: Nina Agustina
Vp: Dandi Bahtiar

# Alasan # hakim # Vonis Bebas # polisi # Tragedi Kanjuruhan

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #Alasan   #hakim   #Vonis Bebas   #polisi   #Tragedi Kanjuruhan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved