Terkini Nasional
Mantan Kasat Samapta Polres Malang jadi Satu Diantara Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas
TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang menjadi polisi kedua menghadapi sidang Kanjuruhan agenda vonis. Ternyata di sidang ini Abu Achmad Sidqi Amsya selaku hakim ketua memutus perkara di luar dugaan. AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan. Baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 3 tahun.
Mendengar putusan ini Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima.
Baca: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa, Terdakwa Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
Usai sidang langsung menyalami tim penasihat hukumnya. Ia tak mengeluarkan satu kata pun ketika diminta awak media untuk mengomentari hasil vonis tersebut.
Hasil vonis ini mendapat reaksi kecewa dari para anggota keluarga tragedi Kanjuruhan. Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak dari Wildan Ramadhani (16). Ia mengatakan, perjuangan selama ini menuntut keadilan percuma.
"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini," keluhnya.
Baca: 4 Pertimbangan yang Buat Ketua Panpel Arema FC Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan atas Tragedi Kanjuruhan
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Satu Diantara Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Mantan Kasat Samapta Polres Malang
# AKP Bambang Sidik Achmadi # Tragedi Kanjuruhan # Polres Malang # Vonis Bebas
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: TribunMadura.com
Tribunnews Update
Ibrahim Arief Minta Vonis Bebas, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Tetap Tuntut 15 Tahun Penjara
15 jam lalu
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
Kamis, 2 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Syukur Keluarga Delpedro Usai Vonis Bebas, Bersyukur saat Hakim Nyatakan Tak Bersalah
Jumat, 6 Maret 2026
Tribunnews Update
Detik-detik Polisi Tangkap Pembunuh Siswi Nganjuk Jasadnya Terikat & Tersumpal di Sungai Jilu Malang
Selasa, 24 Februari 2026
Tribunnews Update
Kronologi Siswi Nganjuk Tewas Dibunuh di Sungai Jilu Malang, Jasad Korban Tersumpal Kain & Disemen
Selasa, 24 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.