Terkini Metropolitan
Sosok Wanita Pembisik Mario Dandy Tidak Terlibat Penganiayaan, Keluarga David Angkat Bicara
TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok wanita pembisik Mario Dandy, yakni Anastasia Pretya Amanda atau APA tak dihukum.
Dilansir dari TribunJakarta.com, terkait alasan tersebut perwakilan keluarga David Ozora, yakni Alto Luger membuka suara.
Menurut Alto, sosok APA tak terlibat dalam tindakan perencanaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Alto menyatakan, Senin (20/2/2023) APA tak berada di lokasi kejadian, yakni di Kompleks Green Permata, Jakarta Selatan.
Baca: Beredar Video Aksi Mario Dandy Latihan Tinju, Tendangannya Mirip saat Aniaya David
Lanjut Alto menyatakan, keluarga korban kini fokus terhadap para pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Karena yang terjadi ada tiga orang yang sudah menjadi tersangka, dan tentunya satu anak yang statusnya anak yang berkonflik dengan hukum. Itu yang ada di lokasi," terang Alto.
"Iya bagi kami itu tidak ada persoalan. Itu bukan suatu yang perlu diperdebatkan dan harus dikejar perannya dia di mana. Karena buktinya dia tidak ada di lokasi, dan dia tidak terlibat di dalam perencanaan itu," jelas Alto.
"Iya kan kita deja vu kasus Sambo, dan saya pikir dari keluarga pikir, masyarakat sudah lebih cerdas mana itu noise yang sebenarnya tidak penting didiskusikan dan mana unsur-unsur yang sebenarnya sesuai alat bukti yang penting untuk energi kita fokus ke situ," kata Alto.
Baca: LPSK Pilih Lindungi R dan N Selaku Saksi yang Menghentikan Aksi Penganiayaan Mario terhadap David
Menurut Alto, saat ini yang terpenting ialah polisi dapat mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami David Ozora.
Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers penetapan pelaku perekam penganiayaan, Shane Lukas, Jumat (24/2/2023) sosok APA turut disebut terlibat dalam kasus tersebut.
Saat itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, APA merupakan sosok yang memberitahu Mario perihal perbuatan tak baik David ke AG.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," tutur Ade.
Baca: Heboh Video Mario Dandy Latihan Tinju Diduga sebelum Aniaya David, Tendangan Persis saat Aniaya
Atas perbuatan yang dilakukan Mario dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, AG sang kekasih Mario yang masih dibawah umur ditetapkan sebagai pelaku.
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Adapun ancaman yang didapatkan, yakni dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sosok APA Mantan Pacar Mario Dandy Tak Terlibat Penganiayaan? Keluarga David Buka Suara
# Mario Dandy # Mario Dandy Satriyo # David Ozora Latumahina # Penganiayaan David
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Chicco Jerikho Terbawa Emosi saat Bintangi Film Ozora Kasus Mario Dandy dan Perankan Ayah David
Sabtu, 29 November 2025
Mahkamah Agung Tegaskan Tolak Kasasi Mario Dandy: Tetap Dipenjara 18 Tahun
Rabu, 26 November 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Mario Dandy Kian Sengsara, Dihukum 18 Tahun Bui Denda Rp 1 M: 2 Perkara, Penganiayaan & Pencabulan
Selasa, 25 November 2025
Terkini Nasional
INI JAWABAN David Ozora saat Diminta Jenguk Mario Dandy di Penjara, Ungkap Hal Ini
Kamis, 30 Oktober 2025
Nasional
Kerap Sindir Mario Dandy, David Ozora Memaafkan Penganiaya berkat Rajin Ngaji
Kamis, 30 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.