Terkini Nasional
LPSK Tegas Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy: Bukan Subyek yang Harus Dilindungi
TRIBUN-VIDEO.COM - LPSK telah memutuskan untuk menolak memberikan perlindungan kepada pacar Mario Dandy berinisial AGH dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David.
Pada Selasa (14/3/2023), Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan syarat perlindungan AGH ditolak karena tak memenuhi syarat perlindungan.
Hal ini terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Baca: LPSK Cabut Perlindungan, Polri Siap Tanggung Jawab Keamanan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim
Baca: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan pada AG Kekasih Mario Dandy, Ditolak karena Tidak Memenuhi Syarat
Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.
Diketahui AGH pacar Mario Dandy terseret kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor bernama David.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Pertimbangan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan kepada AG, Kekasih Mario Dandy Satrio
# LPSK # Permohonan # Ditolak # Perlindungan # AGH # Mario Dandy Satriyo
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
Terkini Nasional
Andrie Yunus Ditetapkan sebagai Pembela HAM, Desak Polda Metro Jaya Beri Perlindungan
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.