Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

LPSK Tegas Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy: Bukan Subyek yang Harus Dilindungi

Selasa, 14 Maret 2023 18:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - LPSK telah memutuskan untuk menolak memberikan perlindungan kepada pacar Mario Dandy berinisial AGH dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David.

Pada Selasa (14/3/2023), Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan syarat perlindungan AGH ditolak karena tak memenuhi syarat perlindungan.

Hal ini terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Baca: LPSK Cabut Perlindungan, Polri Siap Tanggung Jawab Keamanan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim

Baca: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan pada AG Kekasih Mario Dandy, Ditolak karena Tidak Memenuhi Syarat

Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.

Diketahui AGH pacar Mario Dandy terseret kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor bernama David.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Pertimbangan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan kepada AG, Kekasih Mario Dandy Satrio

# LPSK # Permohonan # Ditolak # Perlindungan # AGH # Mario Dandy Satriyo

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LPSK   #perlindungan   #AGH   #Permohonan   #Mario Dandy Satriyo

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved