Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Cabut Perlindungan, Polri Siap Tanggung Jawab Keamanan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim

Selasa, 14 Maret 2023 18:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri memastikan akan tetap memberikan perlindungan dan keamanan bagi Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoasua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak lain setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korba (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Polri juga tidak akan membeda-bedakan Richard Eliezer dengan tahanan lain.

Hal tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (14/3/2023).

"Pengamanan dan perlindungan tetap dilakukan oleh Polri dengan tidak ada perlakuan khusus."

"Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan yang lain dan hak-hak daripada tahanan dan narapidana tetap sama," jelas Ramadhan dikutip dari Kompas Tv.

Baca: Richard Eliezer Disebut Langgar Kesepakatan Perlindungan, Begini Kata Ronny Talapessy

Ramadhan mengatakan, status Richard Eliezer pun masih merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri.

Kondisinya pun saat ini sehat walafiat.

"Status yang bersangkutan merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba."

"Yang bersangkutan merupakan narapidana titipan Rutan Salemba," lanjut Ramadhan.

Perlindungan Kemenkumham

Tak hanya perlindungan dari Polri, Richard Eliezer juga tetap mendapatkan perlindungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal tesebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, Minggu (12/3/2023).

Yasonna memastikan Kemenkumham siap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer.

"Kita sangat siap, bahkan bukan hanya sekelas Richard Eliezer yang kita lindungi di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas), (terpidana) yang berat-berat pun lebih dari itu (kita lindungi), ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya," kata Yasonna dikutip dari TribunJakarta.com.

Pasalnya, pihaknya telah memberikan izin soal warga binaan Lapas Salemba, Richard Eliezer, untuk diwawancarai dengan sebuah stasiun televisi.

Yasonna juga mengatakan, syarat hingga tembusan ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait perizinan wawancara Richard Eliezer, telah dipenuhi.

Baca: LPSK Resmi Hentikan Perlindungan Richard Eliezer, Bagaimana Status Justice Collaborator Bharada E?

Karena itu, Yasonna menegaskan tak perlu ada reaksi berlebih dari pihak lain mengenai wawancara Richard Eliezer.

"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral reaksi yang terlalu berlebihan soal ini."

"Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan ,dan saya dengar pewawancara juga menghubungi Kapolri, semua ada izin," kata Yasonna Laoly, Minggu (12/3/2023), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Lebih lanjut, Yasonna tak mengaku ada masalah terkait wawancara Richard Eliezer.

Dari sudut pandangnya, kata Yasonna, wawancara kepada Richard Eliezer adalah untuk memberi tahu publik apa yang sebenarnya terjadi pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Nah itulah perlunya sebetulnya koordinasi, jadi tidak merasa ada arogansi sektoral."

"Kalau itu untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya kenapa tidak?"

"Kami melihatnya dari perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi, itu saja," jelas Yasonna.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Siap Tanggung Jawab soal Nasib Richard Eliezer di Rutan Bareskrim

# Polisi tembak polisi # LPSK # Ferdy Sambo # Richard Eliezer # Brigadir J

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved