Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Jadi Sorotan soal Poin Larangan Menggugat, Kini Surat Pertamina untuk Korban Depo Plumpang Berubah

Jumat, 10 Maret 2023 20:43 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Surat santunan dari PT Pertamina (persero) kepada korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang sempat menuai sorotan disebut kini sudah dirubah.

Dalam surat tersebut kini tak lagi tercantum soal larangan keluarga korban menuntut atau menggugat Pertamina.

Dilansir Warta Kota, Kamis (9/3), hal ini disampaikan oleh warga bernama Desyana, yang anaknya menjadi korban tewas.

Menurut Desyana, surat baru yang diberikan oleh Pertamina kini berubah judul menjadi "Tanda Terima" bukan "Surat Pernyataan".

Baca: Soroti Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, PKS Desak Erick Thohir Copot Ahok sebagai Komisaris Utama

Dalam surat tanda terima tersebut memuat tiga poin tentang kebenaran ahli waris, penerimaan uang pemakaman senilai Rp 10 juta, dan pihak Pertamina yang tak melayani adanya klaim pihak lain terkait uang yang diberikan.

"Itu sudah beda dari yang kemarin. Sudah tidak ada penuntutan di situ," kata Desiyana saat ditemui di rumah keluarganya di Kampung Mangga, RT 10 RW 03 Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Kamis (9/3/2023).

Sementara itu, poin yang menyebut keluarga korban tak boleh menuntut atau menggugat pihak Pertamina sudah dihapus.

Diberitakan sebelumnya informasi terkait larangan menggugat PT Pertamina ini terungkap setelah seorang warga bernama Acep Hidayat menolak uang santunan peristiwa kebakaran Depo Pertamina.

Baca: Menko Luhut Inginkan Warga yang Tempati Tanah di Sekitar Depo Pertamina Plumpang Segera Pindah

Acep menganggap surat yang diterimanya tersebut janggal dan tak resmi lantaran tak ada kop surat.

Dalam peristiwa ini, Acep kehilangan empat anggota keluarganya, termasuk sang anak.

Acep mengatakan, dirinya keberatan dengan poin yang tertulis dalam surat tersebut.

"Itu yang jadi pertanyaan kami. Ada tulisan tidak boleh menggugat yang belum tercoret. Jadi dia memberikannya polos. Berbentuk form berisi nama dan lain-lain. Yang poin 3 itu belum dicoret," jelas Acep.

Baca: Beredar 2 Versi Surat Pertamina Soal Santunan Rp 10 Juta, Pernyataan Tak Tuntut Kebakaran Berubah

"Satu, tidak menggunakan kop surat. Dua, ada di poin 3 yang menyatakan tidak menggugat perusahaan Pertamina Group," terang Acep.

Ia mengaku saat pengambilan jenazah keluarganya, pihaknya ditawari uang sebesar Rp 10 juta untuk masing-masing korban. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Keluarga Korban Tewas Depo Plumpang Terima Surat Baru dari Pertamina Tanpa Poin Soal Penuntutan

Host: Sisca Mawaski
Vp: Dedhi Ajib 

# Larangan # menggugat # Surat # Pertamina # korban # Depo Plumpang

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Larangan   #menggugat   #Surat   #Pertamina   #korban   #Depo Plumpang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved