Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Beredar 2 Versi Surat Pertamina Soal Santunan Rp 10 Juta, Pernyataan 'Tak Tuntut Kebakaran' Berubah

Jumat, 10 Maret 2023 13:25 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar dua versi surat dari PT Pertamina terkait pemberian uang Rp 10 juta kepada keluarga korban tewas kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

Versi pertama, yang belakangan menimbulkan polemik, berisi poin soal larangan menggugat Pertamina.

Pada versi kedua poin yang memberatkan keluarga korban itu sudah tak lagi tercantum.

TribunJakarta.com mengamati surat versi pertama yang diterima salah satu keluarga korban pada Minggu (5/3/2023) lalu.

Surat itu berjudul "Surat Pernyataan" yang di atasnya tidak dilengkapi kop perusahaan PT Pertamina.

Kemudian, di bawahnya ada pernyataan dengan form nama korban dan ahli warisnya.

Form itu awalnya dikosongkan, sehingga ahli waris korban harus mengisi kolom dari nama hingga alamat dengan tulisan tangan.

Baca: Ingatkan Keamanan Depo Plumpang Sejak 2 Tahun Lalu, Erick Thohir Copot Jabatan Direksi Pertamina

Pada surat versi pertama, ada empat poin pernyataan yang tercantum.

Poin pertama menegaskan hubungan antara ahli waris dengan korban tewas kebakaran Plumpang.

Poin kedua menerangkan bahwa ahli waris telah menerima uang Rp 10 juta dari Pertamina Patra Niaga.

Lalu, poin ketiga yang dianggap paling memberatkan keluarga berbunyi: "Bahwa saya dan/atau AHLI WARIS menyatakan dengan diterimanya santunan ini maka kami tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group.

Terakhir, poin empat menyatakan bahwa ahli waris menyetujui surat pernyataan ini.

Adapun di bagian bawah surat juga tertempel materai Rp 10.000 yang ditandatangani pihak keluarga.

Keberadaan surat pernyataan versi pertama ini lantas menimbulkan polemik.

Setelah viralnya polemik surat pernyataan santunan dengan syarat tak boleh gugat, Pertamina mengubahnya menjadi surat tanda terima.

Terbaru, keluarga dari almarhum Iqbal (9) menerima surat tanda terima seiring proses penerimaan jenazah, Rabu (8/3/2022) kemarin.

Ibuna Iqbal, Desiyana (35) menerima surat yang isinya hanya tiga poin, tanpa ada embel-embel larangan menggugat Pertamina.

Berdasarkan surat yang diperlihatkan Desiyana, judul "Surat Pernyataan" telah diubah menjadi "Tanda Terima".

Baca: Buntut Tragedi Depo Pertamina Plumpang, Erick Thohir Didesak PKS Segera Pecat Ahok

Kemudian, Desiyana juga masih harus menulis tangan identitas dirinya serta anaknya yang menjadi korban dalam kebakaran maut Jumat lalu.

Pada surat tanda terima itu, terdapat tiga poin, di mana yang pertama masih soal penegasan bahwa ahli waris benar adalah keluarga korban tewas.

Lebih lanjut di poin kedua, terdapat pernyataan bahwa ahli waris telah menerima uang pemakaman secara sukarela sebesar Rp 10 juta.

Poin kedua juga menegaskan bawa seluruh pajak ditanggung Pertamina.

Kemudian, poin ketiga berbunyi: "Pertamina Group tidak akan melayani, apabila ada permintaan atau klaim dari pihak lain terkait dengan uang pemakaman yang telah diberikan".

Surat versi kedua ini juga diakhiri dengan adanya materai Rp 10.000 yang ditandatangani pihak keluarga.

(Tribun-Video.com/ TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Versi Surat dari Pertamina Soal Uang Rp 10 Juta yang Diberikan ke Keluarga Korban Tewas Plumpang

# Depo Pertamina Plumpang # kebakaran # Pertamina

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved