LIVE UPDATE
LHKPN Eks Kepala BC Yogya Eko Darmanto Rp 15,7 Miliar Diperiksa KPK, Berikut Hasil Pemeriksaannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Dari hasil pemeriksaan, LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier karena utangnya yang cukup besar yakni sebesar Rp 9 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers, Kamis (9/3/2023).
Pahala menyebutkan, besaran utang Eko Darmanto yakni Rp 9.018.740.000
Eko menjalani pemeriksaan dan memberikan informasi yang detail terkait harta yang dimilikinya.
Termasuk menjelaskan secara detail terkait utang Rp 9 miliar yang tercantum di LHKPN-nya.
Pahala menjelaskan, Eko memiliki saham di perusahaan bersama dua rekannya.
Saham tersebut dicatat sebagai syurat berharga di LHKPN Eko. Eko menjadi penyedia dana dalam perusahaan tersebut.
Sehingga, Eko membuka kredit dan mengalami overdraf hingga Rp 7 miliar.
Pahala menjelaskan, sehingga tercatat utang di LHKPN sebesar Rp 7 miliar dengan jaminan rumah.
Hal itu yang mengakibatkan utang di LHKPN Eko tinggi.
Selain utang Rp 7 miliar, Rp 2 miliar lainnya merupakan terkait kredit kepemilikan kendaraan.
Saat diperiksa, Eko juga membawa dokumen-dokumen perjanjian kredit dengan bank dengan status overdraf.
Pahala mengatakan, Eko memiliki penghasilan sampingan dari jual beli kendaraan. Eko memiliki bengkel untuk memperbaiki kendaraan tua untuk dijual kembali.
Untuk pemeriksaan lanjutan, Pahala akan mengirim tim untuk memverifikasi kebenaran pemasukan dari Eko tersebut.
Mulai dari asuransi, biaya perbaikan, dan lain-lain.
Dalam kesempatan tersebut, Pahala mengklarifikasi kehadian istri Eko Darmanto di gedung KPK, Selasa (7/3/2023).
Baca: KPK Ungkap LHKPN Eks Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Utang Capai Rp 9 Miliar
Baca: Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Kehadiran istri Eko bukan untuk dimintai keterangan terkait LHKPN sang suami. Namun hanya untuk menemani suaminya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Sebelumnya, Eko Darmanto diperiksa KPK akibat tabiatnya yang kerap memamerkan barang mewah di media sosial.
Sejak diperbincangkan ke publik, KPK kemudian memeriksa LHKPN Eko yang tercatat sebesar Rp 15,7 miliar per Desember 2021.
Eko mendapat pemasukan dari profesinya sebagai ASN sebesar Rp 500 juta per tahun.
KPK menemukan data Eko memiliki utang sebesar Rp 4 miliar lebih.
Eko tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar dan 9 mobil senilai Rp 2,9 miliar.
Seusai diperiksa oleh KPK, Eko mengklarifikasi dirinya tidak bermaksud pamer barang mewah di Instagram miliknya.
Sebab sejumlah foto mobil antik 1950-an diunggah di akun privatnya.
Sehingga hanya orang-orang tertentu yang dapat melihatnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
# KPK # Eko Darmanto # LHKPN
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Wamendagri Minta KPK Kaji Ulang Usulan Batas Jabatan Ketum Parpol Dua Periode Atas Dasar Konstitusi
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Sebut Ada Celah Korupsi di Pemilu-Pilkada, Tata Kelola Parpol dan Biaya Politik Tinggi Disorot
4 hari lalu
Terkini Nasional
Noel Ebenezer Tuduh KPK jadi Alat Pengusaha untuk Jatuhkan Ia, Sebut Kebijakan Pro Buruh jadi Pemicu
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
PDIP Tolak Keras Usulan KPK soal Ketua Parpol Dibatasi 2 Periode, Minta Fokus Perbaiki Internal
5 hari lalu
Terkini Nasional
'Mewek' Jadi Tersangka, Ketua DPRD Magetan Nangis dan Tutup Muka Saat Dibawa ke Mobil Tahanan
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.