TRIBUNNEWS UPDATE
PDIP Tolak Keras Usulan KPK soal Ketua Parpol Dibatasi 2 Periode, Minta Fokus Perbaiki Internal
TRIBUN-VIDEO.COM - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aturan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) yakni cukup dua periode mendapat kritik keras dari sejumlah parpol.
PDI Perjuangan menyebut, KPK sudah terlalu jauh mengurusi organisasi internal partai.
Juru bicara PDIP, Guntur Romli menilai usulan itu melampaui kewenangan lembaga antirasuah.
Pasalnya menurutnya, parpol merupakan organisasi masyarakat sipil dan bukan lembaga negara.
"Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil dan bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," ujarnya ketika dihubungi.
Dia menilai, usulan KPK tersebut bersifat inkonstitusional.
Baca: Baru Pulang dari Arab Langsung Dicekal KPK, Asrul Aziz Taba Bakal Diperiksa Soal Kasus Korupsi Haji
Baca: PDIP Respons Usulan KPK soal Batas Jabatan Ketum Parpol, Nilai Sudah Diterapkan di Tingkat Pusat
Pasalnya, secara yuridis, parpol merupakan badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Selain itu, usulan tersebut juga bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul.
Partai disebut berhak untuk menentukan mekanisme terkait kepemimpinan yang tertuang melalui AD/ART.
Terlebih, Guntur justru khawatir usulan semacam ini bakal disalahgunakan untuk menggulingkan lawan politik oleh pemerintah.
"Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan," katanya.
Guntur lantas meminta KPK untuk fokus membenahi sistem penindakan ketimbang rumah tangga parpol.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kala Partai Politik Tolak Keras Usulan KPK soal Jabatan Ketua Umum Dibatasi 2 Periode
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Andrie Yunus Tegas Tolak Peradilan Militer, Pilih Absen demi Hapus Praktik Impunitas TNI
Jumat, 24 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
AS Ancang-ancang akan Targetkan Pemimpin Militer Iran hingga Kapal Kecil jika Gencatan Senjata Gagal
Jumat, 24 April 2026
Terkini Nasional
'Mewek' Jadi Tersangka, Ketua DPRD Magetan Nangis dan Tutup Muka Saat Dibawa ke Mobil Tahanan
Jumat, 24 April 2026
Alasan KPK Usulkan Jabatan Ketua Umum Parpol Cukup 2 Periode: Pencegahan Korupsi
Jumat, 24 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.