Minggu, 10 Mei 2026

Berita Terkini

Aksi Bejat Ashari Cabuli Santriwati di Pati, Gunakan Modus Pijat dan Doktrin Taat Guru

Jumat, 8 Mei 2026 10:30 WIB
Tribun Jateng

Unduh aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk mendapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelarian Ashari (51), pimpinan sekaligus pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, berakhir secara dramatis setelah ditangkap tim gabungan di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026).

Ashari diringkus usai sempat mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya sendiri yang telah dilaporkan sejak Juli 2024.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan aksi bejat tersangka dilakukan dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024 terhadap korban berinisial FA.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mendoktrin korban agar selalu menuruti kata guru, kemudian mengajak korban ke kamar dengan alasan meminta pijat dalam kondisi tanpa busana.

Di dalam kamar, tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban berulang kali, yang baru berani dilaporkan korban kepada ayahnya setelah ia lulus dari pondok pesantren.

Atas perbuatan tersebut, Ashari kini dijerat pasal berlapis mulai dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS, hingga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Buntut dari kasus ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati bertindak tegas dengan mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo secara permanen sejak 5 Mei 2026.

Sebanyak 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan telah dipulangkan ke orang tua masing-masing dan akan difasilitasi kepindahannya ke institusi pendidikan lain yang kredibel.

Pihak kepolisian dan UPTD PPA Pati juga membuka posko pengaduan 24 jam bagi kemungkinan adanya korban lain yang ingin melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas.

(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved