REHAT
Tak Dapat 2 Kali Bantuan, Satu KTP Hanya Dapat Sekali Subsidi Kendaraan Listrik Rp 7 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi akan memberikan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk masyarakat sebesar Rp 7 juta.
Dalam penerapannya, insentif kendaraan listrik tersebut hanya boleh digunakan oleh satu orang per satu KTP.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang.
Ia menegaskan, penyaluran program bantuan pemerintah untuk pembelian KBLBB ini dipastikan hanya berlaku untuk satu kali per-orang.
Baca: Pemerintah Resmi Berikan Insentif Rp 7 Juta, Hanya Berlaku untuk Motor Listrik Selis, Volta & Gesits
"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama. Dia belanja dua kali, lalu dia jual, itu tidak boleh," ungkap Agus Gumiwang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Senin (6/3/2023).
Artinya, satu KTP hanya mendapat jatah subsidi pembelian kendaraan listrik satu kali.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga penggunaan KBLBB lebih optimal.
Selain itu, untuk menekan potensi kecurangan dari oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan insentif.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu KTP Hanya Dapat Sekali Subsidi Kendaraan Listrik"
# KBLBB # kendaraan listrik # Menperin # Insentif
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Gebrakan Kang Dedi Mulyadi Balas Pukulan Tarif Impor Donald Trump, Jurus Insentif Industri Jabar
Jumat, 11 April 2025
Live Update
Mosi Tak Percaya dari ASN & Honorer RSUD Junjung Besaoh Babel Imbas Insentif yang Belum Dibayar
Kamis, 20 Februari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Presiden Prabowo Diminta Tepati Janji Berikan BLT Rp 2 Juta untuk Guru Honorer
Kamis, 6 Februari 2025
Live Update
Ribuan Ketua RT/RW se-Kota Sorong Dapat Dana Insentif 2024 Senilai Rp 500 Ribu dari Pemkot
Jumat, 13 Desember 2024
LIVE UPDATE
Tidak Baik-baik Saja, APBD Induk 2025 Terjun Bebas, Pemkab Morotai: Dana Insentif Daerah Nol Rupiah
Kamis, 5 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.