Terkini Nasional
Komitmen Kapolda Metro seusai Jenguk David, Janji Usut Kasus Penganiayaan Mario Dandy Secara Adil
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berjanji mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Janji itu disampaikan Irjen Fadil Imran setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2023).
"Polda Metro Jaya dari awal di bawah kepemimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya," kata Fadil kepada wartawan.
Fadil mengungkapkan, Polda Metro Jaya terbuka dalam menerima saran dari berbagai pihak termasuk LBH Ansor yang menjadi tim kuasa hukum David.
Baca: Saksi Kunci Penganiayaan David Bongkar Fakta AGH dan Shane Lukas Tak Pernah Tolong Korban
"Oleh sebab itu saya sangat terbuka, mendapat masukan dari teman-teman LBH Ansor, dan masyarakat pada umumnya, dari para pakar agar proses hukum kasus ini bisa maksimal," ujar dia.
"Selanjutnya kami juga masih terbuka apabila ada masukan dan saran sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Kondisi David kini menunjukkan peningkatan signifikan.
Perwakilan keluarga korban, Alto Luger, mengatakan, David sudah mulai membuka mata. Namun, ia menyebut David belum sadar.
"Belum (sadar), tapi kadang matanya terbuka," kata Alto saat dihubungi wartawan, Selasa (7/3/2023).
Alto menambahkan, David juga belum sadar akan situasi di sekitarnya.
"Belum aware situasi. Tapi sudah menunjukkan perkembangan sangat baik," ujar dia.
Baca: Sosok Suami Istri Penolong David Ozora saat Dianiaya Mario Dandy, Jadi Saksi Fakta & Saksi Kunci
Kondisi terkini David tersebut dikabarkan Jonathan Latumahina di dalam akun twitter pribadinya, Selasa (7/3/2023).
Jonathan tak melepas tangan anaknya yang mulai membuka mata setelah kurang lebih 2 minggu koma karena jadi korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy.
Dengan alat bantu medis yang masih menempel di hidung hingga badan, David terlihat mengepalkan tangannya.
Dalam video yang diunggah Jonathan, terlihat David membuka mata menunjukan ekspresi bak merasa kesal.
Hal itu dirasakan Jonathan, dirinya bahkan meminta David untuk sabar dan berjuang pulih.
Kamu harus sabar, kamu istigfar, tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu,"
"Aku tahu kamu lagi marah tapi udah cukup, istigfar ya," kata Jonathan seperti dikutip TribunJakarta.com.
Tak lama kemudian David terlihat mengepalkan tangannya.
Jonathan kembali mengingatkan David untuk bersabar.
"Istighfar, ayo sayang ya. Jangan marah-marah ya," ucap Jonathan.
Jonathan mengatakan, putranya memasuki fase pemulihan emosional.
"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional,"
"Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan.
Baca: Kabar Baik, David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Siuman, Ayah Ingatkan untuk Sabar
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Baca: Kabar Baik, David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Siuman, Ayah Ingatkan untuk Sabar
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.
Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.
"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Janji Kapolda Metro Usai Jenguk David, Komitmen Tuntaskan Kasus Penganiayaan oleh Mario Secara Adil
# Kapolda Metro Jaya # David Ozora # penganiayaan # Mario Dandy
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Jaktim Divonis 10 Bulan Bui, Dinilai Tak Berkeadilan
12 jam lalu
Terkini Daerah
Persib Bandung dan Stadion GBLA Jadi Saksi Anak Dedi Mulyadi Lamar Putri Kapolda Metro Jaya
16 jam lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.