Rabu, 14 Mei 2025

Live Update

Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Jaktim Divonis 10 Bulan Bui, Dinilai Tak Berkeadilan

Rabu, 14 Mei 2025 16:39 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Jakarta - Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis 10 bulan penjara terhadap George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan karyawati Dwi Ayu Darmawati dinilai belum berkeadilan.

Kuasa hukum Dwi Ayu, Jaenudin mengatakan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dirasa tidak sebanding dengan tindakan George menganiaya korban.

Putusan terhadap George juga lebih ringan dibanding hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, yakni hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

# penganiayaan # anak bos # toko kue # George Sugama Halim # Jakarta Timur

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqah
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved