Terkini Nasional
Sosok Suami Istri Penolong David Ozora saat Dianiaya Mario Dandy, Jadi Saksi Fakta & Saksi Kunci
TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap sosok suami istri yang menjadi penolong David (17) saat dianiaya Mario Dandy Satriyo (20) pada Senin 20 Februari 2023 lalu.
Suami istrinya itu berperan sebagai orang yang meneriaki saat terjadinya penganiayaan hingga menghubungi pihak rumah sakit.
Apakah pacar Mario Dandy, AGH dan Shane Lukas ikut membantu menolong David?
Sosok suami istri tersebut berinisial A dan R.
N merupakan seorang ibu dari teman David bersama suaminya, R menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
"Saksi R dan saksi N adalah saksi fakta dan saksi kunci yang sempat berada di lokasi kejadian sesaat setelah penganiayaan terjadi," ujar Muannas Alaidid, kuasa hukum N, dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Baca: Ada Transaksi Janggal Rp 500 M, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu
N merupakan orang yang berteriak untuk menghentikan aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
N yang melihat David terkapar dari balkon rumahnya langsung berteriak kencang.
"Teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai 2 rumahnya, di mana ada satu orang tergeletak di jalan dan satu orang lainnya berdiri tegap,"
"Refleks kemudian langsung berteriak 'woi setop!'," ungkapnya.
"Teriakan sekencang itu dilakukan agar tidak ada tindakan lebih lanjut kepada korban yang sudah tergeletak,"
"Juga berharap ada orang lain yang mendengar, baik tetangga atau orang yang kebetulan sedang lewat di lokasi kejadian," jelas Muannas Alaidid.
Setelah berteriak, N langsung ke lokasi kejadian diikuti suaminya.
Baca: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Jenguk David Korban Aksi Kekerasan Mario Dandy Satrio
Sampai di tempat David terkapar, N memastikan ada AGH dan juga Shane Lukas.
Namun mereka tidak dalam posisi menolong korban, bahkan tak memperlihatkan muka sedih.
"Posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," ungkap Muannas.
Terungkap suami N lah yang menelpon rumah sakit agar David segera mendapatkan pertolongan.
Sementara itu, satpam Komplek Green Permata menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Sehingga tergambar bahwa berhentinya penganiayaan itu nyata bukan kehendak dari pelaku, tapi karena ada orang lain," ujar Muannas.
Sudah direncanakan
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
Baca: Wanita Inisial APA yang Disebut Pembisik Mario Dandy Belum Terungkap, GP Ansor Desak Polisi
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap Sosok Suami Istri Penolong David saat Dianiaya Mario Dandy, AGH dan Shane Ikut Bantu?
# penganiayaan # Mario Dandy # David # CCTV # Polsek Pesanggrahan
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
CCTV Kecelakaan Maut di Tanah Putih, Truk Melaju Turun Lalu Tabrak Pemotor, Muatan Kertas Beserakan
5 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.