Terkini Nasional
Terbukti Rencanakan Penganiayaan, Mario Dandy dkk Teriak 'Free Kick' saat Tendang Kepala D
TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terbukti merencanakan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, D (17).
Dilansir TribunWow.com, polisi mengungkap fakta terbaru kasus penganiayaan yang tengah menjadi sorotan tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ada teriakan 'free kick' atau tendangan bebas saat Mario Dandy menganiaya D.
Hal itu diungkapkan Hengki dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
Baca: Warganya Jadi Pemilik Rubicon Mario Dandy, Ketua RT Ngaku Kaget: Dia Penerima Bansos & BLT
"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," ungkap Hengki, dikutip dari Tribunnews.
Mario menendang kepala D sebanyak tiga kali, yakni dua kali pada tengkuk kepala dan satu kali pukulan ke kepala.
Hantaman kaki dan tangan Mario diarahkan ke bagian viral kepala D.
Hingga akhirnya D tak sadarkan diri selama lebih dari 11 hari.
"Pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat sangat memprihatinkan, sangat sangat sadis," ungkap Hengki.
"Itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, ada dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan ke arah kepala, ini ke arah yang sangat vital kepala."
Selain teriakan 'free kick', Mario juga sempat mengatakan tak takut jika D meninggal.
Baca: Kekasih Mario Dandy, AG Berpeluang Tak Ditahan Meski Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Ucapan kejam itu diungkap Mario ketika menganiaya D secara membabi buta.
Karena sejumlah hal itulah, penyidik berkesimpulan Mario sejak awal sudah memiliki niat buruk untuk mencelakai anak petinggi GP Ansor tersebut.
Mario dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," tutur Hengki.
Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku
Selain itu, polisi juga mengungkap kelanjutan nasib kekasih Mario, AGH (15).
Hengki mengatakan AGH juga terbukti terlibat dalam penganiayaan D.
Namun karena masih di bawah umur, AGH ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
"Ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah dengan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," ujar Hengki.
Baca: Skenario Kebohongan Mario Dandy pada Polisi Terbongkar! Ada Bukti Riwayat Chat dan Rekaman CCTV
Sudah Direncanakan
Menurut Hengki, penganiayaan D telah direncanakan Mario, Shane Lukas dan AGH.
Hal itu terbukti dari bukti jejak digital para ketiganya.
Perencanaan penganiayaan bermula saat Mario menghubungi Shane Lukas.
Rencana berlanjut hingga saat Mario, Shane Lukas dan AGH berada di dalam mobil.
"Pada saat menelepon SL (19) kemudian bertemu SL, dan saat di mobil bertiga ada mens rea atau ada niat di sana," ungkap Hengki.
Sebagai informasi, polisi menemukan bukti baru berupa rekaman CCTV hingga chat ketiganya.
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Punya Niat Jahat, Mario Dandy dkk Teriak 'Free Kick' saat Tendang Kepala D, Polisi: Sangat Sadis
# penganiayaan # Mario Dandy # Free Kick # Rubicon
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: TribunWow.com
Tribunnews Update
Penyalur ART Tegaskan Andre Taulany Tak Terlibat Laporan Dugaan Penganiayaan Herawati oleh Erin
Jumat, 8 Mei 2026
LIVE UPDATE
Pelaku Pembacok Tukang Roti di Cengkareng Ditangkap, Rekan Kerja Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Jumat, 8 Mei 2026
LIVE UPDATE
Sidang Kasus Pembunuh Ayah Kandung di Lampung, Pelaku Divonis Rehabilitasi Karena Idap Skizofrenia
Jumat, 8 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Penyalur ART Eks Istri Andre Taulany Klaim Bakal Bongkar Bukti Dugaan Penganiayaan Terhadap Hera
Kamis, 7 Mei 2026
Selebritis
EKS Art Lain Mantan Istri Andre Taulany Buka Suara, Nyatakan KTP dan Gajinya Masih Ditahan
Kamis, 7 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.