LIVE UPDATE
Kekasih Mario Dandy, AG Berpeluang Tak Ditahan Meski Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kekasih Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Hal itu lantaran ada aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.
Keterangan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Kamis (2/3/2023).
Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.
Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sofian mengamini apabila dalam aturannya anak-anak yang berhadapan dengan hukum memang lebih baik tak dilakukan penahanan.
Baca: AG Kekasih Mario Dandy Satriyo Mundur dari Sekolahnya, Tak Ada Kaitannya dengan Status Pelaku
Ia menyebut terdapat sejumlah alasan-alasan khusus yang perlu dipenuhi jika polisi hendak melakukan penahanan terhadap anak.
Selain itu, ia mengatakan anak-anak yang berhadapan dengan hukum juga mempunyai hak-hak yang perlu dipenuhi sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, polisi menyebut Mario Dandy Satriyo dan pacarnya berinisial AG, serta Shane Lukas (19) sempat memberikan keterangan bohong.
Pengakuan bohong itu disampaikan ketiganya saat menjalani pemeriksaan awal terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Namun, sambung Hengki, penyidik mencari bukti baru dan mencocokkan dengan keterangan para tersangka dan pelaku.
Bukti-bukti itu juga yang membuat penyidik mengubah konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada Mario dan Shane, serta meningkatkan status AG menjadi pelaku.
Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu dijerat dengan pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan.
Tersangka Mario, jelas Hengki, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat awal ditetapkan sebagai tersangka, Mario tidak dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario sebelumnya dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca: Inilah Sosok Pemilik Rubicon Mario Dandy, Tinggal di Kontrakan Gang Sempit dan Penerima Bansos
Hengki menjelaskan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan Mario sudah direncanakan sejak awal.
Selain Mario, polisi juga menetapkan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Pacar Mario berinisial AG (15) juga dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AG terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AG ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar.
Hengki menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
(Tribun-Video.com/ TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul AGH Pacar Mario Dandy Tidak Ditahan Meski Terancam 12 Tahun Penjara, Apa Alasannya?
# Mario Dandy Satriyo # Cristalino David Ozora # Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary
Reporter: Yustina Kartika Gati
Sumber: TribunJakarta
Terkini Nasional
Terbukti Lakukan Penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 7 September 2023
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU, Tak Ada yang Meringankan
Kamis, 7 September 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Shane Lukas, Impian Masuk Akmil Kandas Gegara Kasus Mario, Kenang Ibunya Meninggal Dunia
Jumat, 4 Agustus 2023
LIVE UPDATE
Hakim Alimin Ribut Tegur Amanda di Persidangan Mario Dandy, Ngaku Sakit tapi Lancar Beri Kesaksian
Rabu, 5 Juli 2023
LIVE UPDATE
Mario Dandy Kesal hingga KECEPLOSAN NGAKU Sering Bikin Pelat Palsu: Biar Keren Aja yang Mulia
Rabu, 5 Juli 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.