Terkini Nasional
Terbukti Lakukan Penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terdakwa Mario Dandy Satriyo, divonis hakim pidana selama 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.
Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca: KMP Mutiara Berkah I Terbakar saat Sandar di Pelabuhan Indah Kiat Banten, 135 Truk Hangus
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(Tribun-Video.com / Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Terbukti Aniaya David Ozora
#mariodandy #davidozora #sidang
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
3 Pria di Desa Fafinesu B Alami Penganiayaan Brutal, Kepala Desa dan Tiga Saksi Diperiksa Polisi
Kamis, 28 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Pengakuan Selebgram Aniaya WN Brunei hingga Tewas di Blok M Jaksel, Mabuk saat Beraksi hingga Dendam
Kamis, 28 Mei 2026
Tribunnews Update
Respons Keluarga Korban Kasus Penganiayaan Brutal 3 Warga di TTU NTT: Ini yang Hasut Kepala Desa!
Kamis, 28 Mei 2026
Tribunnews Update
3 Pria Dituding Maling Alami Luka Parah usai Dianiaya Brutal Warga, Diikat & Diseret Beberapa Meter
Kamis, 28 Mei 2026
Terkini Daerah
Hanya karena Masalah Spion Bersenggolan, Oknum Brimob Maluku Tega Hajar Kakek Berusia 60 Tahun
Rabu, 27 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.