Senin, 13 April 2026

LIVE UPDATE

Skenario Kebohongan Mario Dandy pada Polisi Terbongkar! Ada Bukti Riwayat "Chat" dan Rekaman CCTV

Jumat, 3 Maret 2023 20:40 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka Mario Dandy Satrio (19) akhirnya sempat memberi pengakuan bohong pada pihak kepolisian.

Kepada polisi, Mario mengaku berkelahi dengan korban D (17) hingga korban terkapar lemas.

Pengakuan bohong itu disampaikan Mario, Shane Lukas Rotua (19), dan AG (15) saat menjalani pemeriksaan awal terkait penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kebohongan ketiganya terkuak dari bukti percakapan pesan singkat.

Baca: AG Kekasih Mario Dandy Satriyo Mundur dari Sekolahnya, Tak Ada Kaitannya dengan Status Pelaku

tak hanya itu polisi berhasil menguak fakta dari rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar, penganiayaan berat itu sudah direncanakan.

Hengki menyebut, Mario bersama temannya Shane Lukas (19) dan pacarnya AG (15), memang sudah merencanakan untuk memberi pelajaran kepada D.

Bahkan, Mario juga sudah mengarahkan Shane Lukas dan AG agar menyebut peristiwa ini sebagai perkelahian.

Rekaman kamera CCTV yang merekam peristiwa itu pun memperkuat dugaan penganiayaan berat yang sudah direncakan terhadap D.

Mario yang merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Baca: Beda dengan Mario Dandy, Sosok Anak Pejabat Ini Justru Pilih Hidup Sederhana dan Jadi Kuli Bangunan

Mario lalu menceritakan hal itu kepada Shane.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario yang berujujng pada penganiayaan D sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan itu.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbongkarnya Skenario Kebohongan Mario pada Polisi, Bukti Riwayat "Chat" dan CCTV Tak Terbantahkan"

# Mario Dandy Satrio # Shane Lukas Rotua # Kombes Hengki Haryadi

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved