Terkini Nasional
Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Gegara Suka Pamer Harta
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC menyatakan, Eko Darmanto (ED) secara resmi telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, keputusan itu sudah berlaku sejak Kamis 2 Maret 2023 kemarin.
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sodara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," ujar Nirwala dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/3/2023).
Nirwala menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
"Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik," ucapnya.
Baca: Suka Pamer Kekayaan di Sosmed, Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Ternyata Belum Lapor Aset ke Negara
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk segera mencopot jabatan dari Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai (DBC) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Suahasil mengatakan, hal tersebut untuk memudahkan pemeriksaan Eko Darmanto yang kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
"Saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan pencopotan dari jabatan," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Suahasil berujar, Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC telah memanggil Edo Darmanto untuk menindaklanjuti pemeriksaan harta kekayaannya.
Kata dia, hasil pemeriksaan itu Eko mengakui foto dirinya yang berada di depan pesawat terbang hanyalah momen ketika Eko hendak melakukan latihan.
Namun, lanjut Suahasil, Eko tak menampik bahwa apa yang dia lakukan adalah keliru dan salah.
"Terkait dengan unggahan foto yang pamer, bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki," ucapnya.
"Hasil pemeriksaan dari Direktorat Kepatuhan DJBC, motor besar yang ditampilkan di akun media sosial yang bersangkutan (Eko) adalah pinjaman," sambungnya.
Baca: Sentil Para Pejabat Hedon, Jokowi: Pantas Rakyat Kecewa, Aparat Pemerintahannya Suka Pamer Harta
Suahasil memaparkan, Eko turut mengakui sejumlah harta kekayaannya yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
"Karena itu saya telah instruksikan tim Irjen Kemenkeu bersama dengan DJBC untuk tindaklanjuti dengan investigasi dan penelitan lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN dicocokan termasuk dengan laporan SPT pajaknya serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin saudara ED," tegas dia.
Menurut data LHKPN, pada 2021 Eko Darmanto memiliki total harta Rp6,72 miliar.
Rincian kekayaan Eko Darmanto terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, koleksi sembilan unit mobil dengan nilai gabungan Rp2,9 miliar, harta bergerak lainnya Rp100,7 juta, kas Rp238,9 juta, dikurangi utang Rp9 miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suka Pamer Harta, Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Irwan Mussry Datangi Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi di Sidang Eko Darmanto di PN Surabaya
Rabu, 5 Juni 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Dikenal Hedon, Ini SOSOK Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Resmi Ditahan KPK 20 Hari ke Depan
Sabtu, 9 Desember 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
TERKUAK Modus Korupsi yang Dilakukan Eks Kepala Bea Cukai DIY hingga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar
Sabtu, 9 Desember 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Resmi Tahan Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto, Diduga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar
Sabtu, 9 Desember 2023
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Resmi Ditahan atas Kasus Korupsi
Sabtu, 9 Desember 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.