Nasional
Bharada E Dijaga Ketat di Rutan Bareskrim, Makanan Dipantau hingga Tak Boleh Sembarang Orang Bertemu
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai terpidana sekaligus justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan status justice collaborator yang disandang, praktis membuat Richard Eliezer memperoleh
perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ketika sudah disematkan sebagai justice collaborator, kemudian ada perjanjian. Perjanjian itu adalah terlindung mendapatkan pengamanan," kata pengacara Richard, Ronny Talapessy dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Kamis (2/3).
Baca: Ronny Beberkan Kondisi Bharada E, Minta Tak Perlu Khawatir Eliezer yang Kembali ke Rutan Bareskrim
Pengamanan itu diperoleh Richard secara ketat 24 jam setiap harinya di tahanan.
Dalam teknisnya, Ronny membeberkan bahwa Richard hanya bisa ditemui oleh orang tertentu saja. Termasuk di antaranya pihak keluarga dan pengacara.
"Tidak sembarang. Yang hanya bisa bertemu itu pengacara dan keluarga," katanya.
Tak hanya membatasi orang yang bertemu, perlindungan juga diberikan dengan memperhatikan makanan Richard.
Hal itu untuk memastikan tidak ada hal-hal membahayakan menimpa Richard yang telah memberikan keterangan secara buka- bukaan sebagai justice collaborator.
"Menghindari supaya tidak ada hal-hal yang terjadi apapun yang bisa membahayakan
Richard," ujar Ronny.
Bahkan LPSK juga menyediakan pendampingan psikolog hingga rohaniawan bagi
Richard sebagai justice collaborator.
"Kemudian terkait dengan pendampingan psikolog, rohaniawan. Itu merupakan bagian dari pemberian dari perjanjian dari LPSK dengan Richard Eliezer," katanya.
Selang beberapa jam setelah Bharada E dipindah ke Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) siang, pada malam hari ia langsung dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Polri.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer telah divonis 1,5 tahun.
Vonis terhadap Richard itu telah dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam persidangan Rabu (15/2).
Baca: Tak Jadi Ditahan di Lapas Salemba, Bharada Richard Eliezer Kembali ke Rutan Bareskrim, Alasannya?
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang menyebut, kalau pihaknya melindungi Bharada E yang merupakan terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut selama 24 jam.
"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata perempuan yang akrab disapa Susi itu.
Kendati demikian, Susi tidak menjelaskan secara teknis perihal proses perlindungannya tersebut.
Susi menyatakan, dasar pemindahan terpidana Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri untuk meminimalisir adanya risiko ancaman terhadap yang bersangkutan.
Sebab kata dia, lokasi dan kondisi di Rutan Bareskrim Polri lebih memungkinkan Bharada E dapat diawasi dan diberikan perlindungan.
"Kami meminimalisir risiko adanya ancaman. Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni (narapidana) lebih terbatas daripada di lokasi yang lebih
luas dan penghuni lebih banyak," kata Susi.
Meski demikian, Susi memastikan hingga sejauh ini belum ada ancaman yang nyata yang dialami oleh Bharada E.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Makanan Dipantau hingga Tidak Boleh Sembarang Orang Bertemu Bharada E di Rutan Bareskrim
# bharada e # richard eliezer # rutan bareskrim
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
PERISTIWA HARI INI
Peristiwa Hari Ini: 2 Tahun Silam Drama Panjang Pembunuhan Brigadir J & Tangan Licik Ferdy Sambo
Senin, 8 Juli 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Lawan Hotman Paris, Deolipa Yumara Eks Pengacara Bharada E Siap Dampingi Pegi di Kasus Vina
Jumat, 31 Mei 2024
HOT TOPIC
Momen Bahagia Bharada E Eks Ajudan Ferdy Sambo, Resmi Nikahi Kekasihnya Ling-ling di Manado
Minggu, 21 April 2024
TRIBUN-VIDEO UPDATE
Sempat Terjerat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Alias Richard Eliezer Sah Nikahi sang Kekasih
Minggu, 21 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.